Politik

Geng Wahyudi: Kita On The Track, Menghormati Praduga Tak Bersalah

Kamis, 22 Maret 2018 - 19:24 | 19.38k
Geng Wahyudi saat menjelaskan soal ditetapkannya Nanda sebagai tersangka. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
Geng Wahyudi saat menjelaskan soal ditetapkannya Nanda sebagai tersangka. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Pergerakan pasangan calon Wali Kota Malang akan terus berjalan meski KPK telah menetapkan calon Wali Kota HM Anton dan Yaqud Ananda Gubhan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Kalau kita on the track saja. Kita tetap menghormati azas praduga tak bersalah. Artinya, penetapan tersangka itu masih ada peluang secara hukum yang mungkin bisa ditempuh baik secara kepartaian maupun secara personal atau individu," kata HM Geng Wahyudi, salah satu anggota Dewan Penasehat Partai Nasdem Jawa Timur, Kamis (22/3/2018), di Pendapa Agung Kabupaten Malang. 

Nasdem adalah salah satu partai yang mendukung Nanda untuk maju dalam pemilihan walikota Malang ini.

"Dalam kasus ini, kami juga akan ada upaya-upaya advokasi dan tentunya sesuai koridor hukum. Kami menghormati hukum yang sudah ditetapkan KPK," katanya.

Ditanya apakah ada upaya dari partai pengusung mempersiapkan calon pengganti, Geng mengatakan, pihaknya masih belum sampai ke arah itu.

Sebab kata politisi senior itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menurutnya, juga belum jelas dalam mengaturnya bila di tengah perjalanan seperti seorang Cakada ditetapkan sebagai tersangka.

PKPU No 3 tahun 2017 menyebutkan dalam Pasal 78 ayat (1) poin e bahwa bakal calon kepala daerah bisa diganti oleh partai politik pengusung apabila dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrahct. 

Kandidat juga bisa diganti jika mengalami gangguan kesehatan, atau berhalangan tetap dalam menjalankan tugasnya.

"Artinya, kalau PKPU itu bisa ditafsirkan secara hukum, bahwa Cakada itu bisa diganti, maka Cawali ya diganti, untuk Cawali bukan berarti Cawawali lalu otomatis menjadi Cawali. Itu tidak mungkin, "kata Geng.

Geng menegaskan hal itu akan dilakukan bila memang pintu untuk masuk ke sana ada. "Tapi sampai sekarang kan belum ada pintu masuk ke situ," katanya.

Ketua Tim Penasihat Lima Partai ini juga mengatakan, sejak mencuat persoalan dari KPK ini sudah beberapa kali mengadakan pertemuan untuk menyikapi hal itu. Namun hasilnya katanya off the record.

"Namun, salah satunya adalah adanya upaya advokasi itu, " ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES