Peristiwa

Pakde Karwo Minta PJS Walikota Malang Siapkan Keadaan Paling Ekstrim

Kamis, 22 Maret 2018 - 17:19 | 17.49k
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Gubernur Jawa Timur, Dr H. Soekarwo, S.H, M.Hum yang akrab disapa Pakde Karwo angkat bicara soal ditetapkannya Wali Kota non aktif HM Anton dan 18 anggota DPRD sebagai tersangka penyuapan oleh KPK.

Usai mengikuti kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Badan Pembudayaan Kejuangan (BPK) 45 dan Pelantikan Pengurus  Dewan Harian Daerah (DHD) 45  se-Jawa Jawa Timur di Pendapa Agung Kabupaten Malang, pakde Karwo minta kepada PJS Walikota Malang, Wahid Wahyudi untuk menyiapkan keadaan yang paling ekstrim. Pihak eksekutif kota Malang juga diminta untuk tidak ikut campur tangan dalam proses hukum ini. 

Semua hal yang menyangkut bidang pemerintahan, pakde Karwo juga minta kepada pjs Walikota itu untuk menyiapkan segala sesuatunya, termasuk kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) nya yang bisa saja menjadi shock atas kejadian itu agar gairah bekerjanya kemudian menjadi berat. 

Kepada pjs walikota Soekarwo minta agar mendorong ASN untuk tidak trauma dalam menjalankan tugasnya.  "Proses hukum itu harus berjalan berbanding lurus dengan demokrasi. Itu harus kita sadari," tandasnya.

Soekarwo-PJS.jpgPakde Karwo pada saat menghadiri pelantikan pengurus DHD 45 se Jawa Timur di Pendapa Agung Kabupaten Malang. (FOTO: Widodo irianto/TIMES Indonesia

"Karena itu saat pertemuan dengan KPK di Surabaya, saya menjelaskan, mungkin semua sistem tentang pungutan liar (pungli) selesai lah. Tapi yang sulit adalah integritas, pemerasan dan suap. Karena menyangkuta integritas tidak bisa diteknologikan," tegasnya. 

Soal pengesahan penganggaran dalam APBD Pemkot Malang ditegaskan pakde Karwo, merupakan tugas dari pjs Wali Kota dan tidak ada masalah dengan anggaran. "Karena sudah diatur per-pasal, dan sebelum ada inkracht (berkekuatan hukum tetap) maka tetap ikut, " ujarnya. 

"Jika penganggaran macet terus, bisa menggunakan APBD tahun sebelumnya atau belanja tetapnya yang harus digunakan. Seperti bayar Tunjangan Pegawai (TP), gaji, dan lain sebagainya. Namun tidak boleh masuk dalam belanja pembangunan," tegasnya. 

Walau 18 orang Anggota DPRD Kota Malang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyuapan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, maka dirinya berharap pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Karena pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang (UU), hal tersebut menyangkut dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Sebab, pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertama lewat pelayanan publik, kedua mengajak merumuskan, dan ketiga pemberdayaan. Jadi apa pun alasannya yang terjadi di internal Pemkot Malang tidak mengganggu pelayanan publik, dan harus jalan terus dalam melayani masyarakat tanpa dikurangi," tambah Soekarwo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES