Peristiwa Daerah

Polisi Ungkap Komplotan yang Memproduksi Tembakau Gorilla

Kamis, 22 Maret 2018 - 16:34 | 28.50k
Home Industry tembakau Gorila atau tembakau ganja di Perumahan Pesona Paramitha Jalan Tunjung Sari Nomor 2 blok 2 Padangsambian, Denpasar Barat. Kamis (22/3/2018).(FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia)
Home Industry tembakau Gorila atau tembakau ganja di Perumahan Pesona Paramitha Jalan Tunjung Sari Nomor 2 blok 2 Padangsambian, Denpasar Barat. Kamis (22/3/2018).(FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Sebuah home industry yang membuat tembakau Gorila atau tembakau ganja di Perumahan Pesona Paramitha Jalan Tunjung Sari Nomor 2 blok 2 Padangsambian, Denpasar Barat, diungkap pihak Kepolisian, Kamis (22/3/2018).

Terungkapnya operasi home industry tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka yakni Krisna Andika Putra (20) dan Anak Agung Ekananda (24) di Jalan Pemuda lll Nomor 23 Renon Denpasar, pada Selasa (20/3/2018), sekitar pukul 16:40 WITA.

Menurut Kasubdit I Narkotika Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Jenal Akhmadi saat menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut, pada Senin (19/3) ada informasi yang diperoleh dari kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta bahwa ada kiriman paket kiriman FedEx dari Shenzen, China.

Tembakau-Gorila-B.jpg

Pihak Bea Cukai menduga isi paket tersebut adalah narkotika sintetik cannabinoid dalam bentuk serbuk 5-Flouro ADB (bahan membuat tembakau Gorila) dengan berat 500 gram yang akan dikirim ke Bali. 

Setelah melakukan penelusuran, kemudian tim gabungan dari Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Ngurah Rai, Polda Bali dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengeledah home industry pembuat tembakau gorila tersebut. 

"Kemudian tim melakukan control delivery pada Selasa, (20/3/2018), dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada sore hari, kami melakukan penggeladaham TKP kedua (Perumahan Pesona Paramitha)," ucapnya, Kamis (20/3) di TKP. 

"Tempat ini, adalah kontrakan kedua tersangka dan dikontrak selama satu tahun. Kita temukan ada beberapa barang bukti sintetik cannabinoid yang sudah diracik dengan tembakau biasa, berjumlah kurang lebih 30 kilo gram yang sudah siap edar," tambah Kombes Pol Asep Jenal. 

Selain itu juga ditemukan alat-alat produksi, kaleng plastik bundar dan cerutu yang siap menjadi wadah tembakau gorilah tersebut.

Untuk wadah kaleng bundar kemasan kecil yang berisi 5 gram tembakau gorilla dijual dengan harga Rp 450 ribu. Kemasan besar sekitar Rp 800 ribu. Sedangkan untuk satu biji cerutu yang berisi tembakau gorilla dijual dengan kisaran harga Rp 500 ribu. 

"Rencananya akan diedarkan ke seluruh Indonesia, melalui online store atau media sosial. Dari pengakuan tersangka, memproduksi ini baru berjalan sekitar 3 bulan dan belum ada yang diedarkan. Namun kita masih akan melakukan proses pengembangan atau penyelidikan," jelas Kombes Pol Asep 

Menurut dia, dari hasil barang bukti dan pengembangan penyelidikan pengirim bahan tersebut berinisial D dari Cina yang kini masih dalam penyelidikan. 

"Tersangka, ini yang memesan paket tersebut kemudian mencoba memproduksi. Dari pengakuannya mereka membeli melalaui komunikasi online. Kemudian belajar (meracik) juga dari petunjuk dan arahan melalu online juga. Selain itu, untuk transaksinya (bahan tembakau gorilla), tersangka mentrasnfer deposit Rp 40 juta untuk bahan tersebut," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES