Peristiwa

Suap Wali Kota Malang Terhadap 18 Anggota DPRD Menggunakan Istilah Uang Pokir

Rabu, 21 Maret 2018 - 19:01 | 70.09k
ILUSTRASI: Suap. (FOTO: Seruji)
ILUSTRASI: Suap. (FOTO: Seruji)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Moch. Anton bersama 18 Anggota DPRD Kota Malang tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

"Setelah mengumpulkan data dan dari hasil sidang, dilakukan penyelidikan lebih dalam dan mencermati fakta persidangan sehingga ditemukan 2 bukti permulaan untuk penyidikan beberapa orang lainnya. Jumlanya 19 orang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu (21/3/2018).

Kata Basaria, Anton diduga telah memberi hadiah atau janji kepada 18 orang anggota DPRD Kota Malang dengan tujuan meloloskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

"MA (Moch Anton) selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji, padahal diketahui hadiah atau janji tersebut patut diduga diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas Basaria. 

Basaria menjelaskan, nilai suap yang diberikan Anton kepada belasan anggota legislatif itu sebasar Rp. 700 juta rupiah melalui mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono.

"Penyidik mendapatkan fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan bukti elektronik bahwa para tersangka anggota DPRD Malang menerima fee dari MA selaku wali kota," kata Basaria.

Sementara menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, suap yang dilakukan secara bersama-sama jajaran Pemkot dan unsur legislatif ini menggunakan istilah uang pokok pemikiran (Pokir).

"Suap Wali Kota Malang ini menggunakan istilah uang Pokir atau pokok pemikiran untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015," jelas Febri.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendungkandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015, bersama Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi suap, Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima suap, sebanyak 18 Anggota dan Pimpinan DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES