Peristiwa

KPK Tersangkakan 2 Orang Calon di Pilkada Kota Malang

Rabu, 21 Maret 2018 - 18:12 | 14.27k
ILUSTRASI: Petugas KPK. (FOTO: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: Petugas KPK. (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 19 orang tersangka kasus dugaan suap pembahasan RABD-P Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur tahun anggaran 2015.

"Setelah mengumpulkan data dan dari hasil sidang, dilakukan penyelidikan lebih dalam dan mencermati fakta persidangan sehingga ditemukan 2 bukti permulaan untuk penyidikan beberapa orang lainnya. Jumlanya 19 orang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu (21/3/2018).

Dari total belasan tersangka tersebut, diketahui 2 diantaranya merupakan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2018 mendatang, yakni Moch. Anton dan Ya'qud Ananda Gudban.

Moch Anton merupakan Wail Kota Malang 2013-2018 yang kembali maju sebagai petahana di Pilakada 2018. Sementara Nanda merupakan anggota DPRD periode 2014-2019 dari Hanura yang kemudian memutuskan maju sebagai calon wali kota.

KPK menduga, Moch Anton sebagai pihak yang memberikan suap kepada anggota DPRD dengan tujuan memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. Sementara Nanda diduga menjadi salah satu pihak penerima suap dari pihak DPRD.

"MA (Moch Anton) selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji, padahal diketahui hadiah atau janji tersebut patut diduga diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas Basaria. 

Tambahan informasi, Moch. Anton berpasangan dengan Samsul Mahmud di Pilkada Kota Malang. Pasangan nomor urut 2 ini didukung oleh PKB dan PKS.

Sedangkan, Ya'qud Ananda Gudban berpasangan dengan Ahmad Wanedi. Pasangan yang diusung oleh PDIP, PAN, Hanura, PPP, serta Partai NasDem ini mendapat nomor urut 1 di Pilkada Kota Malang.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES