Peristiwa

Disperindag Tak Pernah Keluarkan Ijin Operasional Untuk Pertamini

Rabu, 21 Maret 2018 - 17:32 | 42.57k
Pertamini. (FOTO: Merdeka)
Pertamini. (FOTO: Merdeka)

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang meminta agar masyarakat tidak terus menumbuhkan tempat-tempat penjualan bahan bakar POM Mini dengan menggunakan mesin dispenser.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga telah mengambil langkah mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang melakukan aktivitas membuat usaha itu sejak Juli 2016 lalu.

"Pertamini secara prinsip tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan konsumen," kata Kepala Disperindag, Dra Pantjaningsih Sri Redjeki kepada TIMES Indonesia,Rabu (21/3/2018) siang. 

Keberadaan Pertamini terus tumbuh bagai jamur dimana-mana. Namun dipastikan Disperindag tidak pernah mengeluarkan ijin operasionalnya. 

Menurut Pantja, banyak hal yang mendasari mengapa penjualan bahan bakar itu dikatakan tidak memenuhi ketentuan.

"Penjualan bahan bakar minyak ( BBM ) mirip stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, tetapi dalam skala kecil atau Pertamini ini tidak sesuai dengan UU no 2 tahun 1981 tentang meterologi legal, pasal 25 dan pasal 32 dan UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas pasal 53(d). Juga tidak sesuai Peraturan Pemerintah no 2 tahun 1985 , Surat Direktur Jendral Standarisasi dan perlindungan konsumen no 211/ SPK/SD/10/2015 tanggal 21 oktober 2015," kata Pantja. 

Disperindag Kabupaten Malang juga sudah berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Jatim untuk penertibannya, lantaran tidak ada Ijin Operasionalnya. 

Bukan hanya soal tidak ada ijin operasionalnya saja, keberadaan Pertamini ini juga  mengesampingkan safety. Berada di lingkungan rumah dengan menyimpan tangki berisi bahan bakar dan menggunakan mesin dispenser, tentu akan sangat berbahaya. 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga pernah memersoalkan maraknya Pertamini ini. Sebab YLKI sendiri mendapati fakta bahwa per liter BBM yang dikeluarkan dari alat dispenser di banyak Pertamini ini terjadi penyusutan dalam liter. “Untuk satu liter BBM yang dikeluarkan terjadi penyusutan hingga menyisakan tinggal 750 ml yang sampai ke konsumen, hal ini jelas merugikan konsumen,” ungkap salah satu staf peneliti YLKI Natalya Kurniawati. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES