Peristiwa Daerah

Satpol PP Banyuwangi Janji Tertibkan Reklame di Zona Larangan Iklan Rokok

Rabu, 21 Maret 2018 - 16:06 | 230.14k
Reklame rokok yang diduga melanggar Perbup Banyuwangi, Nomor 78 Tahun 2016 di simpang lima. (FOTO: Dian Effendi/TIMES Indonesia)
Reklame rokok yang diduga melanggar Perbup Banyuwangi, Nomor 78 Tahun 2016 di simpang lima. (FOTO: Dian Effendi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menertibkan reklame rokok yang diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Banyuwangi Nomor 78 Tahun 2016.

“Sudah saya perintahkan Pak Joko Sugeng (Kepala Bidang Penegakan Perda dan Penindakan), untuk menertibkan,” kata Kepala Satpol PP Banyuwangi, Edy Supriyono, via telepon, Rabu (21/3/2018).

Penertiban itu, dilakukan Satpol PP Banyuwangi menanggapi pemberitaan menjamurnya reklame rokok yang melanggar Perbup. “Kami harap juga kepada para camat jika menemukan reklame yang melanggar segera infokan kepada kami,” ujarnya.

Meneruskan amanat itu, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Penindakan, Joko Sugeng mengatakan akan menggerakkan anak buahnya untuk menyisir kawasan zona larangan iklan rokok di Kabupaten Banyuwangi.

Pernyataan tersebut diamini Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Adian Sinaga. Melalui pesan singkat, Ia berjanji segera memberangus reklame rokok di jalan raya simpang tiga Adipura sampai dengan jalan raya Politeknik Negeri Banyuwangi. “Hari ini atau besok (akan ditertibkan),” ucap Adian.

Seperti diberitakan sebelumnya, didalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 78 Tahun 2016 berisi pasal yang mengatur larangan pemasangan iklan rokok. Salah satu zona bebas iklan rokok adalah jalan raya simpang tiga Adipura sampai dengan jalan raya Politeknik Negeri Banyuwangi.

Dari penelusuran di jalan raya simpang tiga Adipura sampai dengan jalan raya Politeknik Negeri Banyuwangi, pada Selasa (20/3/2018), masih ditemukan puluhan reklame permanen berisi materi promosi iklan berbagai produk rokok.

Kawasan yang paling banyak terpampang space iklan rokok di wilayah yang masuk Kecamatan Rogojampi tersebut ada di sekitar Masjid Lugonto, di depan Gereja Kristus Tuhan, dan di area Pasar Rogojampi.

Sementara untuk kawasan yang steril dari iklan rokok antara lain di sekitar Rumah Sakit Muhammadiyah, Terminal Rogojampi, SMP Negeri 2 Rogojampi, hingga depan Kampus Politeknik Negeri Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ardiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES