Politik

APK Paslon HATI Dinilai Melanggar, LO MMC Tak Mau Tandatangan

Rabu, 21 Maret 2018 - 14:46 | 26.21k
ILUSTRASI: Petugas melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: Petugas melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Dua desain Alat Peraga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon petahana  P.Tantriana Sari-Timbul Prohanjoko (HATI),  dipermasalahkan oleh tim Paslon Malik Haramain-Muzayyan Badri (MMC). Keduanya Paslon Bupati Wakil Bupati Probolinggo, 2018.

Pasalnya, dua APK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan APK di peraturan KPU No 4 tahun 2017. Namun, KPU setempat akan tetap mencetak APK kedua Paslon tersebut. Karena KPU hanya menerima desain dan mencetak APK.

As’yari, LO Paslon MMC mengatakan pihaknya keberatan dengan penyantuman 39 prestasi yang telah didapatkan oleh Paslon petahana tersebut. Ia berpendapat, hal itu bertentangan dengan peraturan KPU No 4 tahun 2017, Pasal 24 dan Pasal 29, yang hanya menjelaskan soal program, visi dan misi, foto, dan nomor urut.

Selain itu, pihak LO MMC juga keberatan masalah penyantuman Partai PAN dan HANURA yang tidak terdaftar sebagai Partai pengusung pasangan HATI. 

“Kami tidak berkenan menandatangani berita acara untuk desain 2 APK berbetuk baliho dan sepanduk pasangan HATI. Karena menurut kami itu terdapat pelanggaran,” kata As’yari, Rabu (21/3/2018).

Sementara itu Erfan Ghazi, Divisi SDM dan Partsipasi Masyarakat KPU Kabupaten Probolinggo mengungkapkan, pihaknya tetap akan menyetak APK tersebut.

Menurutnya, KPU hanya menerima desain dari Pasangan Calon, sementara KPU tidak berhak merubah desain tersebut.

“Terkait peraturan KPU No 4 tahun 2017, di sana memang dijelaskan APK bisa berisi visi misi, foto, program. Saat kami berkoordinasi dengan Panwaslu, menyatakan tidak ada pelanggaran dalam desain APK kedua Pasangan Calon,” jelas Erfan.

Disinggung apakah kedua desain APK HATI yang dipermasalahkan tersebut, akan diubah? Erfan menyebut dalam Perkpu No 4 tahun 2017, tidak disebutkan harus disetujui tim Pasangan Calon. KPU hanya menerima desain dan menyetaknya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES