Peristiwa Daerah

Kabag Hukum: Satpol PP Banyuwangi Punya Kewenangan Tertibkan Iklan Rokok

Rabu, 21 Maret 2018 - 13:14 | 65.59k
Reklame rokok di depan Gereja Kristus Tuhan Rogojampi, Banyuwangi (FOTO: Dok.TIMES Indonesia)
Reklame rokok di depan Gereja Kristus Tuhan Rogojampi, Banyuwangi (FOTO: Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Hagni Ngesti Sri Redjeki berkomentar terkait menjamurnya iklan rokok di beberapa zona larangan.

“Teknis perizinannya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tapi terkait penegakan aturan mutlak menjadi kewenangan Satpol PP,” jelas Hagni saat dihubungi via telepon, Rabu (21/3/2018).

Lebih lanjut Hagni menjelaskan, kawasan bebas iklan rokok telah diatur dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 2A yang berbunyi khusus reklame rokok dilarang ditempatkan di seluruh wilayah Kecamatan Banyuwangi, Jalan Argopuro, Jalan R Wijaya, Jalan MH Tamrin,  Jalan Hayam Wuruk, Jalan Widuri, Jalan Mawar, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan WijayaKusuma, Jalan Gajah Mada, Jalan Brawijaya, Jalan S.Parman, Jalan Simpang Gajah Mada, dan Lingkungan Gelanggang Olahraga tawang alun.

Sedangkan untuk di Kecamatan Rogojampi, reklame rokok dilarang di Jalan raya simpang tiga adipura sampai dengan jalan raya Politeknik Negeri Banyuwangi Labanasem.

Di Kecamatan Genteng juga ada beberapa kawasan yang dilarang berdiri reklame rokok, yakni di Jalan Gajah Mada (Sungai Depan Masjid Jami’ Genteng sampai dengan Jembatan Setail), Jalan KH. Wahid Hasyim (Pertigaan Kantor Pos sampai dengan Perempatan Maron), Jalan Diponegoro (Pertigaan Kalisari sampai dengan Rumah Sakit Al Huda lama).

Larangan juga diterapkan di Jalan KH Hasyim Ashari (Pertigaan Gentengwetan sampai dengan Pertigaan Ibrahimi), Jalan Imam Bahri (Pertigaan Ibrahimi sampai dengan Perempatan Maron), JalanHasanudin (Masjid Jami’ Genteng sampai dengan Koramil Genteng), dan Jalan Jember (Jembatan Setail sampai dengan terminal
Wiroguno).

Namun pada kenyataannya, peraturan bupati tersebut masih belum dijalankan dengan baik. Buktinya di sepanjang Jalan raya simpang tiga adipura sampai dengan jalan raya Politeknik Negeri Banyuwangi Labanasemmasih terdapat puluhan reklame rokok. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES