Peristiwa Daerah

Selama Sepekan, Polresta Sidoarjo Ungkap 22 Kasus Narkoba

Rabu, 21 Maret 2018 - 09:45 | 30.84k
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji (tengah) dan Kasat Narkoba Kompol Sugeng Purwanto saat gelar perkara pengungkapan kasus Narkoba di Mapolresta Sidoarjo. (FOTO: Rudy Mulya/TIMES Indonesia)
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji (tengah) dan Kasat Narkoba Kompol Sugeng Purwanto saat gelar perkara pengungkapan kasus Narkoba di Mapolresta Sidoarjo. (FOTO: Rudy Mulya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menangkap 19 orang tersangka yang terlibat dalam 22 kasus peredaran narkoba. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyitabarang bukti 455 gram ganja dan 177,96 gram sabu-sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan sejak tanggal 14 Maret hingga 20 Maret 2018.

Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut selain pemakai, kurir, juga bandar narkoba yang ada di Kota Delta.

"Mereka diringkus saat bertransaksi, mengedarkan dan juga ditangkap dalam rangkaian pengembangan kasus penyalgunaan narkoba jenis ganja dan sabu oleh Unit Reserse Narkoba selama sepekan ini," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (21/3/2018).

Himawan menambahkan diantara tersangka ini ada yang merupakan jaringan Krian, Candi dan dari jaringan luar kota. Dari penyelidikan dan pendalaman kasus, kebanyakan untuk sabu-sabu sumbernya dari Madura.

tsk-narkoba.jpg

"Dari pengembangan kasus kebanyakan mereka mendapatkan narkoba ini dari Madura. Ada tersangka lain yang saat ini menjadi DPO dan dilakukan pengejaran oleh anggota di lapangan," imbuhnya

Lebih jauh Himawan menegaskan jika pihaknya akan membasmi dan terus memerangi peredaran narkoba hingga keakar akarnya, agar Sidoarjo bebas dari peredaran narkoba.

"Para tersangka ini akan kami jerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran mereka masing masing. Tersangka ini akan dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No 35 tahun 2008 tentang Narkotika," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES