Peristiwa Daerah

Akhir Kasus Pencurian 3 Buah Pepaya di Jember Ini Patut Dicontoh

Rabu, 21 Maret 2018 - 08:44 | 63.70k
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo (kanan) mendampingi Suryati dan Bawon yang berjabat tangan usai berdamai dalam kasus pencurian 3 buah pepaya di Jenggawah. (FOTO: Istimewa)
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo (kanan) mendampingi Suryati dan Bawon yang berjabat tangan usai berdamai dalam kasus pencurian 3 buah pepaya di Jenggawah. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Akhir dari sebuah kasus pencurian yang terjadi di Jember, Jawa Timur ini mungkin patut untuk dijadikan teladan.

Rosid alias Bawon (58) memutuskan untuk mencabut laporannya ke polisi sekaligus memaafkan Suryati alias Alma (65), pihak yang sempat dipolisikannya lantaran tertangkap basah mencuri tiga buah pepaya miliknya. Keduanya sama-sama merupakan warga Dusun Krajan, Desa Cangkringan, Kecamatan Jenggawah, Jember.

Sementara, Suryati mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.

Momen saling memaafkan tersebut kemudian diabadikan dalam sebuah surat kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di rumah dinasnya, Jalan Letjen Pandjaitan, pada Selasa malam (20/3/2018).

Sementara itu, tiga buah pepaya yang menjadi barang bukti akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya, Rosid.

Kepada kedua pihak yang telah saling memaafkan tersebut, Kusworo menyatakan terima kasih. Sebab menurutnya, kasus pencurian yang tergolong pencurian ringan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2012.

"Kepada Pak Bawon saya sampaikan terima kasih karena berbesar hati mau memaafkan Ibu Alma. Kepada Ibu Alma saya juga berterima kasih karena telah menyesali perbuatannya. Nanti jangan ambil barang milik orang lain tanpa ijin ya Bu," kata Kusworo yang diikuti anggukan lemah tanda mengiyakan dari Suryati yang duduk di depannya.

Kusworo menerangkan bahwa kasus pencurian tiga buah pepaya yang terjadi di Desa Cangkringan, Jenggawah itu terjadi pada Rabu, (14/3/2018) kemarin. Saat itu, Rosid memergoki Suryati yang tengah mengambil buah pepaya di kebunnya dan kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jenggawah.

"Setelah kami selidiki memang betul terpenuhi unsur perbuatannya. Tapi kemudian kami ajak keduanya untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan pendekatan alternative despute resolution berdasarkan arahan surat telegram Kapolri tahun 2009," terangnya.

Dengan dicabutnya laporan polisi tersebut maka penyelidikan kasus pencurian tersebut akhirnya dihentikan.

Kusworo juga menerangkan alasan Suryati mengambil mencuri buah pepaya tersebut. Yakni untuk dijadikan sayuran yang akan dimakannya sendiri.

"Ibu ini merupakan warga yang masih berada dalam kemiskinan dan tinggal di rumah yang tidak layak," ujarnya.

Rosid, sang pemilik buah pepaya, kepada awak media mengaku tulus memaafkan Suryati yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Rosid yang memang menggantungkan hidupnya dari menjual buah pepaya itu mengaku terdorong emosi saat melaporkan Suryati kenpolisi karena sering mendapat laporan dari warga lainnya bahwa pepaya miliknya banyak yang dicuri orang.

"Saya penasaran, pas saya tengok kok pas kebetulan dia nyuri. Ini yang pertama kali saya laporkan. Sebelumnya tidak ada yang ketahuan," ungkapnya.

Risid mengatakan bahwa harga tiga buah pepaya yang dicuri darinya memang tidak besar. Yakni hanya Rp 7.500.

Sementara itu Suryati mengaku menyesal. Dia membenarkan bahwa buah pepaya yang dicurinya berasal dari pohon pepaya milik Rosid. Perempuan tua itu juga membenarkan bahwa dirinya terpaksa mencuri karena tidak mempunyai makanan lagi untuk dimakan.

"Tadinya mau saya jadikan sayuran Dik," ujar perempuan itu dengan pelan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Widodo Irianto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES