Peristiwa Daerah

Tergiur Upah Tinggi, Kurir Sabu Dibekuk BNNP Jatim

Rabu, 21 Maret 2018 - 05:50 | 25.17k
Tersangka ND bersama barang bukti diamankan oleh petugas BNNP Jatim, Senin (19/3/2018). (FOTO: Lely Yuana/ TIMES Indonesia)
Tersangka ND bersama barang bukti diamankan oleh petugas BNNP Jatim, Senin (19/3/2018). (FOTO: Lely Yuana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Malang nasib ND (33). Impian hidup bergelimang uang justru mengantarkan pria ini ke bui. Pasalnya, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menangkap kurir narkoba tersebut di Jalan Raya Kedung Cowek, Surabaya.

Iming - iming Rp 30 juta di tangan kini tinggal angan. Pasca penggerebekan pada pukul 04.00 wib dini hari pada Selasa (6/3/2018) lalu.

Petugas membekuk laki - laki asal Dsn Dauh, Ds Alas Tengah, Kec Besuk, Kab Probolinggo dan Dsn Tamansari, Kec Kraksan, Kab Probolinggo (sesuai KTP dan pengakuan tersangka) ini dan mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik sabu seberat total 5,275 gram.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, menyebutkan bahwa dari penyidikan yang sudah dilakukan petugas ND memiliki paspor dan kerap bolak balik ke luar negeri.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka ini (ND) memiliki paspor dan sering pergi ke luar negeri. Salah satunya sering ke Malaysia,” jelas Bambang di kantor BNNP Jatim, Senin (19/3/2018).

Menurut Bambang, penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Tersangka merupakan jaringan internasional yang terlibat dalam penyelundupan narkoba antar negara. Tersangka masuk jaringan Malaysia-Indonesia.

“Sabu ini berasal dari Kepulauan Riau, ya itu sabu yang berasal dari luar negeri,” tutur Bambang.

Sabu 5,5 Kg yang dibawa tersangka, lanjut Bambang, dibawa ke Jawa Timur melalui jalur laut. Tersangka yang berasal dari Dusun Dauh, Probolinggo ini membawa sabu dari Kepulauan Riau menuju Tanjung Perak Surabaya dan hendak di bawa ke Madura.

“Rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan di Jatim, tapi kami tangkap di jembatan Suramadu,” cetus Bambang.

ND mengaku mendapat komisi Rp 30 juta dalam sekali antar sabu ke Jatim. Rencananya sabu itu akan diserahkan ke seseorang yang memesannya.

“Saya dijanjikan bayaran Rp 30 juta setelah mengantarkan barang (sabu),” aku ND.

Dia mengakui, sabu yang dibawa dan akhirnya ditangkap berasal dari Malaysia. Sabu tersebut milik seseorang di Malaysia dan diedarkan ke Jatim.

Selain mengamankan sabu 5,5 Kg, petugas BNNP juga menyita uang tunai Rp 139 ribu, satu HP, satu buah paspor milik tersangka, dan satu tas ransel. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES