Peristiwa Daerah

Kisah Siti Rohmaniah, Korban Bank BTN Mencari Sertifikat Tanah yang Berpindah Tangan

Rabu, 21 Maret 2018 - 00:11 | 95.18k
Warga Garuda Regency, Siti Rohmaniah (kiri) saat unjuk rasa di depan kantor BTN Banyuwangi, Senin (19/3/2018). (FOTO: Dian Effendi/TIMES Indonesia)
Warga Garuda Regency, Siti Rohmaniah (kiri) saat unjuk rasa di depan kantor BTN Banyuwangi, Senin (19/3/2018). (FOTO: Dian Effendi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dalam aksi unjuk rasa warga Perumahan Garuda Regency di depan Kantor Bank BTN Cabang Banyuwangi, Senin (19/3/2018) kemarin, ada seorang perempuan muda yang ikut berorasi dan menyampaikan tuntutan.

Dengan lantang, berdiri di posisi paling depan, Siti Rohmaniah menunjukkan kertas berisi catatan angsuran kredit di Bank BTN Banyuwangi.

Aksi istri Solehudin, warga Blok EE 4, Perumahan Garuda Regency, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri tersebut sontak membuat awak media berebut mengabadikan bukti itu.

“Awalnya ada tetangga yang cerita. Katanya mau ngelunasi tapi oleh BTN tidak boleh karena sertifikatnya tidak ada di BTN. Setelah itu dia bilang ke tetangga-tetangga,” jelas Rohmaniah.

Kabar itu dia dengar sekitar awal tahun 2016. Merasa khawatir dan ingin memastikan benar tidaknya isu tersebut, Rohmaniah datang ke Bank BTN Banyuwangi untuk menanyakan keberadaan sertifikat rumahnya.

Saat itu, lanjutnya, pihak BTN menjelaskan bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan memang tidak ada di bank tapi di tangan notaris S.

“Setelah cek ke pak S, katanya sertifikat saya itu sudah diambil oleh Bram, anak buah Developer. Saat itu S menunjukkan ke saya bukti pengambilannya,” ungkapnya.

Berpindah tangannya jaminan sertifikat itu membuat Rohmaniah menduga ada ketidakberesan di Bank BTN. Terlebih, saat bertanya ke developer, dia pingpong dan disuruh untuk kembali menanyakan ke Bram.

Bertanya ke Bram, tidak membuat masalah menjadi selesai. Atas saran dari warga lain, dia memberanikan diri datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BTN) untuk mengecek status sertifikatnya itu.

“Ya Allah, ternyata sertifikat itu masih atas nama Nurhidayat, developer itu. Saat itu saya langsung kembali ke kantor notaris S. Kata Ira (staf S), sertifikat itu diambil oleh developer katanya ada kesalahan ukur,” tandasnya.

Setelah ditelusuri kesana kemari, ternyata sertifikat itu digadaikan ke KSP Gajah di Kelurahan Mojopanggung oleh developer. Tapi setelah dicek, lagi-lagi sertifikat itu raib dan berpindah tangan ke seseorang bernama Doni.

Rohmaniah terus menelusuri keberadaan sertifikatnya. Dan pada akhir Nopember 2017, dia berhasil menemui Doni di kediamannya.

“Pak Doni mengakui memang memegang sertifikat itu. Dia menyatakan developer bersama notaris lah yang menjaminkan sertifikat itu untuk pinjam uang,” ujarnya.

Dari penuturan Doni, lanjutnya, masih tersisa empat sertifikat yang dia pegang dengan nilai pinjaman masing-masing Rp 75 juta. Malah sebelumnya, banyak sertifikat yang dijaminkan tapi sudah diambil.

“Pak Doni bilang siap menyerahkan sertifikat itu asal uang Rp 300 juta yang dia pinjamkan ke notaris dan developer itu dikembalikan,” gerutunya.

Meski persoalan itu masih belum ada penyelesaian dari pihak BTN, Rohmaniah mengaku mulai awal menjadi nasabah pada tahun 2013, dirinya tetap membayar angsuran tepat waktu.

“Bahkan jika ada keterlambatan, bank BUMN itu tetap berkirim surat teguran. Kami harap BTN serius menyelesaikan persoalan ini. Kasihan rakyat yang susah payah ingin punya rumah tapi berakhir seperti ini,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES