Peristiwa Daerah

Anggota DPRD Kota Malang Sebut Ada Gratifikasi dari Pemkot Malang

Senin, 19 Maret 2018 - 19:30 | 49.56k
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  (FOTO: TIMES Indonesia)
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Selain menetapkan 6 tersangka baru, KPK juga menemukan bukti adanya gratifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang dalam pembahasan APBD-P 2018.

Salah seorang anggota DPRD Kota Malang, Harun Prasojo, membenarkan bahwa KPK melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi APBD-P 2018. 

Pemeriksaan pun dikatakan berlangsung normatif dan mengulang BAP sebelumnya.

"Masih sama seperti sebelumnya. Ini tadi berlangsung lama karena dicocokan dengan 2 BAP sebelumnya," kata Harun, saat ditemui usai pemeriksaan.

Sebelumnya, hari ini KPK kembali memeriksan 14 saksi untuk kasus korupsi APBD-P 2015. Berbeda dengan sebelumnya, pada pemeriksaan ini ada enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Keenam tersangka tersebut ialah dua Wakil Ketua DPRD Kota Malang dan empat anggota fraksi. Wakil Ketua I dan III DPRD Kota Malang yaitu Zainuddin dan Wiwik Hendri Utami.

Kemudian anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKB, Sahrawi, anggota DPRD Kota Malang Fraksi Gerindra, Salamet, anggota DPRD Kota Malang fraksi PDIP, Soeprapto, dan anggota DPRD Kota Malang Fraksi PAN, Mohan Katelu.

"Enam tersangka baru ini, bukan bagian dari 14 saksi yang diperiksa hari ini," katanya.

Ia menyebutkan, tidak begitu mengetahui peran enam tersangka baru  yang saat ini diduga terlibat. Dalam pemeriksaan, hanya ditanya tentang keterlibatan keenam tersangka baru, pertemuan terkait pembahasan APBD-P 2015, dan 

"Saya tidak tahu ada pertemuan tentang itu. Sesuai persidangan uang diserahkan dalam bentuk cash masing-masing antara Rp 12.5 juta sampai Rp 15 juta," cerita Harun.

Harun menyebutkan dalam pemeriksaan tidak ditanyakan secara pasti terkait gratifikasi. Bahkan, ia juga mengaku tidak ada pernyataan penyidik KPK yang menyebutkan ada 18 tersangka baru.

"Tidak ada, tidak disebutkan ada itu," tambahnya.

Harun menambahkan, dirinya sempat ditanya terkait uang yang dibagi dalam pembahasan tersebut. Namun, ia menyatakan tidak tahu sama sekali terkait itu, 

"Sudah 3 kali ini diperiksa, saya jawab tidak tahu tentang itu," ucapnya.

Harun juga menegaskan bahwa dirinya hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang pada tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono dan Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman.

"Sebagai saksi untuk keterangan terkait 6 orang tersangka baru dalam kasus RAPBD, yang disangka menerima dari pihak Pemkot Malang," katanya.

Disebutkan, sesuai persidangan juga bahwa pihak dari Pemkot Malang, merupakan tersangka Kepala Dinas PUPR. 

Ia menambahkan belum ada tersangka baru dari pihak Pemkot Malang yang disebutkan dalam pemeriksaan. 

Namun dia membenarkan adanya pertanyaan terkait janji dari Pemkot Malanh terkait pembahasan APBD-P 2015.

"Saya bicara fakta apa adanya," tandasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES