Peristiwa

Kapolres Jember: Penyebar Hoaks dapat Dipidana

Senin, 19 Maret 2018 - 19:17 | 17.13k
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo. (FOTO: Istimewa)
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Seminar melawan hoaks yang diselenggarakan oleh Polres Jember di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember berlangsung meriah. Pasalnya sejumlah petinggi daerah, tokoh agama dan masyarakat serta Ustadz Muhammad Arifin Ilham hadir dan memberikan tausiah dalam acara tersebut, Senin, (19/3/2018). 

Seminar tersebut diisi oleh, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana, Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora IAIN Jember Dr. Abdul Haris, M. Ag, dan perwakilan dari Dinas Informatika Jember. 

Dalam pemaparan materinya, Abdul Haris menegaskan bahwa hoaks atau berita bohong adalah masalah yang saat ini sering terjadi. Dia menghimbau masyarakat harus jeli terhadap berita yang beredar. 

"Bila kita mendapatkan informasi yang tidak benar jangan sebarkan kepada orang lain. Dan Jika datang kepada suatu kaum kabar atau berita maka periksa atau koreksi," katanya.

Dia menambahkan bahwa memerangi hoaks tidak hanya dilakukan oleh kepolisian dan penegak hukum lainnya, tapi seluruh elemen masyarakat harus berperan dan terlibat menumpas hoaks.

Selain itu, Abdul Haris juga menerangkan bahwa agama dan politik mempunyai karakter berbeda dan menurutnya keduanya tidak dapat dicampuradukkan. 

"Agama adalah tentang keyakinan dan nasehat, sedangkan politik tentang keinginan dan kekuasaan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana menyatakan bahwa saat ini kepolisian memiliki sumber daya berupa teknologi yang mampu melacak penyebaran hoaks di berbagai media sosial.  Namun di sisi lain para pelaku pembuat hoaks pasti akan terus mencari cara agar aksinya tidak terdeteksi.

"Polisi dengan mereka itu akan terus kejar-kejaran," ujar dia.

Karena itu, Erik berharap agar masyarakat ikut proaktif dalam memerangi hoaks. "Kalau dapat berita yang belum jelas jangan disebar. Diklarifikasi dulu, kalau benar dan bermanfaat silahkan disebarkan, tapi kalau tidak bermanfaat jangan disebarluaskan," imbuhnya.

Pernyataan Erik juga dibenarkan oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo. Dia mengingatkan bahwa yang dapat dijerat pidana dalam UU ITE bukan hanya pembuat hoaks, tapi juga penyebar hoaks.

"Karena itu jangan disebar apalagi sampai membuat hoaks," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Widodo Irianto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES