Peristiwa

Ada 6 Tersangka Baru Kasus Suap Kota Malang, Ini Pernyataan Resmi KPK

Senin, 19 Maret 2018 - 18:38 | 27.67k
ILUSTRASI: Petugas KPK. (FOTO: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: Petugas KPK. (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – KPK belum mau mengkonfirmasi terkait penetapan 6 orang tersangka baru terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.

"Belum bisa dikonfirmasi hari ini," ujar Febri melalui pesan singkat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan teks, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Meski begitu, Febri membenarkan, bahwa tim penyidik KPK tengah melakukan kegiatan pemeriksaan sejumlah saksi di Polresta Malang, Jawa Timur hari ini.

"Untuk sementara baru informasi tersebut yang dapat kami sampaikan. Karena tim masih di lapangan, kami masih perlu melakukan beberapa kegiatan di penyidikan ini," imbuhnya. 

Seperti diketahui, informasi terkait penetapan 6 orang tersangka baru dalam kasus suap yang menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono itu diungkapkan oleh Harun Prasojo, anggota legislatif dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Kata dia, dirinya dipanggil KPK sebagai saksi. Namun surat pemanggilan menyatakan ada penetapan enam tersangka baru atas kasus suap itu.

"Saya datang sebagai saksi untuk kasus APBD Perubahan 2015. Bunyi surat menyebutkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka baru. Saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ungkap Harun.

Enam orang tersangka baru itu menurut Harun meliputi, Ketua Fraksi PDI-P Suprapto, Mochamad Syahrawi dari fraksi PKB, HM Zainuddin Wakil Ketua DPRD dari fraksi PKB.

Tiga tersangka lainnya yakni, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Wakil Ketua DPRD Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Demokrat dan Slamet dari Fraksi Gerindra.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Arief Wicaksono, Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang pada tahun 2015.

Selain mereka berdua, lembaga antirasuah itu juga mentersangkakan Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman. Dia sebagai kontraktor jembatan Kedungkandang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES