Peristiwa Nasional

Walikota Kendari dan Ayahnya Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik KPK

Senin, 19 Maret 2018 - 17:16 | 49.74k
Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin, (19/3/2018). (FOTO: Hasbullah/ TIMES Indonesia)
Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin, (19/3/2018). (FOTO: Hasbullah/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin, (19/3/2018).

Adriatma tiba di gedung KPK sekitar pukul 14:00 WIB, disusul Asrun. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

Masih seperti tersangka umumnya, Adriatma masuk dan keluar gedung KPK tanpa ada komentar, meski awak media mencecar pertanyaan-pertanyaan seputar kasus yang menjeratnya. 

Dia yang ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (28/2/2018) kemarin lebih dulu keluar gedung sekitar pukul 15:42 WIB. Sementara sang ayah masih menjalani pemeriksaan penyidik. 

Tambahan informasi, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2017-2018.

Keempat tersangka itu, yakni Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun calon gubernur Sultra pada Pilkada 2018.

Selain itu, tersangka lain dalam kasus OTT ini adalah Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih.

Suap Rp 2,8 miliar yang diterima Wali Kota Kendari ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2017-2018.

Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah yang memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari senilai Rp 60 miliar.

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan Adriatma Dwi Putra diduga menerima suap untuk membiayai pencalonan ayahnya Asrun di Pilkada Sultra 2018.

Asrun sendiri pernah menjabat Wali Kota Kendari selama dua periode. Saat ini dia adalah calon gubernur Sultra di Pilkada 2018.

Menurut Basaria, dari total suap Rp 2,8 miliar itu, uang Rp 1,3 miliar sudah berada di kas. Sedangkan Rp 1,5 miliar baru saja ditarik oleh staf PT Sarana Bangun Nusantara atas perintah Hasmun Hamzah.

Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai pihak yang menerima suap. Sementara Hasmun diduga sebagai pihak pemberi suap. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES