Peristiwa

Guru Ngaji Dianiaya Tetangga

Senin, 19 Maret 2018 - 16:41 | 44.54k
Wakapolres Batu, Kompol Nurmala (kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti aksi penganiayaan, Senin (1/3/2018) di rupatama Mapolres Batu. (FOTO: Ferry/TIMES Indonesia)
Wakapolres Batu, Kompol Nurmala (kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti aksi penganiayaan, Senin (1/3/2018) di rupatama Mapolres Batu. (FOTO: Ferry/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Ali Wafa (34), seorang guru ngaji yang tinggal di Dusun Krajan, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, menjadi korban penganiayaan LA (38), tetangganya.

Dalam keterangannya, Wakapolres Batu, Kompol Nurmala mengatakan, penganiayaan terjadi pada Selasa (13/3/208) lalu, di Jalan Brigjen Abdul Manan Wijaya, Desa Pujon Lor.

Saat itu, sekitar pukul 07.00 WIB, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju toko untuk membeli gas elpiji.

Tiba-tiba, tersangka yang mengendarai mobil menghampiri korban. Turun dari mobil, tersangka marah dengan berkata-kata kasar kepada korban. Diduga ada permasalahan atau dendam pribadi.

"Keduanya sudah saling kenal, mereka bertetangga," ujar Kompol Nurmala, Senin (19/3/2018) saat konferensi pers di Mapolres Batu.

Tersangka sempat mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya. Sugondo, warga setempat yang kebetulan berada di lokasi kejadian, berusaha melerai.

Informasi yang berhasil dihimpun, AS sempat dibawa pulang ke rumahnya. Namun, dia kembali mengejar korban. Tersangka kembali mencekik leher dan memukuli wajah korban dengan tangan kosong. 

Lalu, punggung korban ditendang hingga terjatuh. Warga yang mengetahui kejadian itu, berusaha melerai.

Sugondo berusaha melindungi korban dari pukulan. Tersangka kemudian mengambil balok kayu untuk memukul korban. Sugondo yang berada dekat Ali Wafa, menjadi korban pemukulan.

Tersangka berhasil diamankan polisi yang datang ke TKP usai mendapat laporan dari korban. AS segera dibawa ke Mapolsek Pujon, untuk dimintai keterangan.

Kompol Nurmala menambahkan, saat beraksi, tersangka melakukannya dengan sadar. "Kondisinya sehat jasmani," imbuhnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan menantinya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES