Peristiwa Daerah

Ada Enam Tersangka Baru, 14 Anggota DPRD Diperiksa KPK

Senin, 19 Maret 2018 - 14:26 | 26.39k
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  (FOTO: TIMES Indonesia)
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan di Mapolresta Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (19/3/2018). 

KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka baru terkait kasus pembahasan APBDP tahun 2015 dan proyek jembatan Kedungkandang. 

Keenam tersangka tersebut adalah Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, yaitu Zainuddin dan Wiwik Hendri Utami.

Kemudian anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKB, Sahrawi, anggota DPRD Kota Malang Fraksi Gerindra, Salamet, anggota DPRD Kota Malang Fraksi PDIP, Soeprapto, dan anggota DPRD Kota Malang Fraksi PAN, Mohan Katelu.

Keenam tersangka ini tidak diperiksa di Mapolresta Malang. Namun, ada  14 anggota dewan yang hadir  memenuhi panggilan.

Keempat belas anggota legislatif itu ialah Harun Prasojo (PAN), Indra Tjayono (Demokrat), Priyatmoko Oetomo (PDIP), Choeroel Anwar (Golkar), Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDIP), Subur Triono (PAN), Tutuk Hariyani (PDIP), Hadi Santoso (PDIP), Teguh Mulyono (PDIP), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Harianto (Golkar), Erni Farida (PDIP), dan Arif Hermanto (PDIP) yang datang secara bergantian sejak pukul 10.00 WIB.

Salah satu saksi yang dipanggil hari ini, Harun Prasojo membenarkan adanya penetapan tersangka baru. 

"Saya datang sebagai saksi untuk kasus APBD Perubahan 2015. Bunyi surat menyebutkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka baru. Saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Harun.

Sampai berita ini ditulis, proses pemeriksaan pun masih dijaga ketat oleh petugas.

Seperti yang diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya ialah Arief Wicaksono, Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang pada tahun 2015, dan Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman, kontraktor jembatan Kedungkandang.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES