Peristiwa

LPBH NU Sidoarjo Anggap Polresta Ciderai Kepercayaan Publik

Minggu, 18 Maret 2018 - 16:46 | 39.09k
H Makin Rahmat. (FOTO: Rudi/TIMES Indonesia)
H Makin Rahmat. (FOTO: Rudi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sidoarjo menilai ada unsur yang salah dalam penanganan kasus pembuatan makanan tak layak yang diungkap Tim Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Pernyataan ini muncul karena belum juga disidangkannya kasus ini sejak pengungkapan pada 2017 lalu.

"Kasus masalah mamin (makanan, minuman) yang diungkap Tim Satgas Pangan Satreskrim Polresta sudah dilakukan espose publik dengan dirilis ke media massa dan dirilis juga tersangkanya. Ada apa hingga saat ini tidak ada yang disidangkan, itu yang menjadi pertanyaan besar," kata Ketua LPBH NU Kabupaten Sidoarjo H. S Makin Rahmat, Minggu (18/3/2018)

Pria yang akrab di sapa Abah Makin ini mengungkapkan jika LPBH NU Sidoarjo banyak menerima pengaduhan dari masyakat terkait penanganan kasus pangan tersebut.

pp-2.jpgTim Satgas Pangan saat gelar perkara makanan atau jajanan tak layak konsumsi

"Kasus yang diungkap tim Satgas Pangan Satreskrim Polresta ini, sudah saya konfirmasi ke pihak Pidum Kejari Sidoarjo, hasilnya kasus pangan ini cacat formil karena SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diserahkan pihak Polresta ke JPU Pidum Kejari Sidoarjo melewati batas waktu 7 hari setelah penetapan tersangka," jelasnya.

Makin menambahkan jika seharusnya penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung mengirim SPDP paling lambat 7 hari setelah penyidikan dan sudah ada  penetapan tersangka kepada JPU Pidum Kejari Sidoarjo. Tapi faktanya dalam kasus pangan ini pihak Pokresta Sidoarjo tidak melakukan prosedur ketentuan sesuai Undang Undang. Bahkan kasus pangan ini diungkap pada tahun 2017.

"Keputusan tersebut sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  terkait pasal-pasal prapenuntutan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidik kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan.

Kasus yang ditangani Satgas Pangan Satreskrim ini lebih dari 7 hari bahkan terjadi pada tahun 2017 lalu, kan jelas cacat formil, jelas jelas bisa diibaratkan kasus ini sudah kadaluarsa. Ada apa ini dengan Polresta Sidoarjo dibalik kasus ini ?," kata Abah Makin.

Lebih jauh Makin mempertanyakan keprofesionalan kinerja penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam kasus pangan tersebut, dan bagaimana tangung jawab publik Polresta Sidoarjo.

"Ketika pengungkapan kasus ini sudah diinformasikan kemasyarakat lewat media massa, tapi pihak Polres hingga saat ini tidak ada penanganan serius, maka saya nilai Polresta  Sidoarjo mencederai kepercayaan publik (masyarakat) pada institusi Polri," jelasnya.

Sudah benar langka yang dilakukan Tim JPU Pidum Kejari Sidoarjo terkait ditolaknya SPDP yang sudah telat atau kedaluwarsa itu. Jika pihak Kejari menerima SPDP tersebut, maka tim JPU tidak jeli dan pintar dalam penanganan kasus ini.

"Langkah yang diambil pihak JPU Kejari Sidoarjo sudah tepat. JPU tidak bisa menerima berkas dari tim penyidik Satreskrim karena cacat formil. Saya sudah tanyakan perkembangan kasus pangan ini ke pihak Pidum Kejari Sidoarjo," ungkapnya.

Mantan jurnalis ini menduga ada pelanggaran prosedur hukum yang dilanggar Polresta Sidoarjo dalam penanganan kasus mamin itu. Dia prihatin kasus sudah diproses, dirilis dan sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi kasusnya hingga saat ini belum ada yang disidangkan.

"Bayangkan orang yang sudah ditetapkan tersangka saat ini dia merasa aman bebas di luaran, karena status kasusnya tidak jelas dan tidak ada proses keadilan dipersidangan," ucapnya.

"Apakah Polresta Sidoarjo mempunyai peradilan sendiri, dan apakah Polresta Sidoarjo itu memfungsikan diri sebagai penuntut hingga kasus pangan ini seolah jalan ditempat. Jika sesuai UU maka pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo harus menerbitkan SPDP baru atas kasus pangan ini, baru kasus ini bisa berjalan lagi sesuai proses hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo" kata Abah Makin.

Sementara itu kepada TIMES Indonesia, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa mengungkapkan  jika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Satreskrim ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sudah melewati batas waktu selama 7 hari atau dinyatakan cacat formil. 

"Makanya berkas kami kembalikan," ungkap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa.

Lebih jauh Wayan memaparkan jika kasus pengungkapan pangan di tahun 2017 yang dilakukan Polresta Sidoarjo itu tidak bisa dinyatakan sempurna dan di P-21 oleh JPU Pidum Kejari Sidoarjo.

"Bagaimana bisa P-21,berkas yang dikirim ke kami hanya SPDP saja tanpa ada nama tersangkanya, berkas lanjutannya juga belum dikirim ke kami," paparnya.

Wayan menegaskan seharusnya pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo harus memperbarui dan mengirim ulang SPDP ke kami (pidum kejari).

"Hingga saat ini belum ada berkas baru yang dikirim penyidik Satreskrim Polresta ke Pidum Kejari Sidoarjo atas kasus tersebut," tegas pria asal pulau Dewata Bali ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES