Peristiwa

SPDP Kasus Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo Cacat Formil

Minggu, 18 Maret 2018 - 16:33 | 33.20k
Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo saat mengekspose kasus ketahanan pangan pada tahun 2017 lalu. (FOTO: Rudi/TIMES Indonesia)
Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo saat mengekspose kasus ketahanan pangan pada tahun 2017 lalu. (FOTO: Rudi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Meski sudah menetapkan tersangka pada 2017, namun hingga saat ini belum satupun tersangka yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Padahal kasus ketahanan pangan yang berhasil diungkap tim satgas pangan Polresta Sidoarjo sudah menetapkan sejumlah tersangka dan sempat dirilis beberapa kali ke media massa oleh Kapolresta maupun Kasatreskrim.

Tak hanya itu, Polresta Sidoarjo juga mengungkapkan jika produk makanan hasil ungkap tim satgas pangan tersebut tidak layak konsumsi dan bahaya bagi kesehatan karena terbuat dari bahan baku sisa pabrikan (limbah).

Pihak Polresta Sidoarjo juga menjerat tersangka dengan pasal berbeda diantaranya pasal 134 jo pasal 64 ayat 1 UU RI nomer 18, dan pasal 135 jo pasal 71 ayat 2 nomer 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp.2 milliar.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris saat ditanya jurnalis terkait perkembangan kasus Satgas Pangan yang berhasil diungkap ditahun 2017 itu, hanya menjawab singkat.

"Kasus satgas pangan sudah dikirim ke JPU Kejari Sidoarjo," jawabnya.

Dari data yang diterima TIMES Indonesia, kasus ini belum bisa dinyatakan P-19 ataupun berkas dinyatakan lengkap dan layak dipersidangkan (P-21) karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) cacat formil.

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Satreskrim ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sudah melewati batas waktu selama 7 hari atau dinyatakan cacat formil, makanya berkas kasus tersebut kami kembalikan ke Polresta," ungkap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa, Minggu (18/3/2018)

Lebih jauh Wayan memaparkan jika kasus pengungkapan pangan di tahun 2017 yang dilakukan Polresta Sidoarjo itu tidak bisa dinyatakan P-19 (berkas dikembalikan dengan petunjuk JPU) atau berkas sempurna dan di P-21 oleh JPU Pidum Kejari Sidoarjo.

"Bagaimana bisa di P-19 dan P-21, berkas yang dikirim penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo ke kami (JPU red) saat itu hanya SPDP saja tanpa ada nama para tersangkanya," paparnya.

Wayan menegaskan seharusnya pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo harus memperbarui dan mengirim ulang SPDP baru ke kami (JPU Pidum Kejari).

"Hingga saat ini belum ada berkas baru terkait kasus tersebut yang dikirim penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo ke kami," tegas pria asal pulau Dewata Bali ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES