Peristiwa Nasional

KPK Resmi Umumkan Status Tersangka Cagub Maluku Utara

Jumat, 16 Maret 2018 - 20:40 | 26.95k
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus tersangka kasus dugaan korupsi  di Gedung KPK, Jumat (16/3/2018) (FOTO: Hasbullah/ TIMES Indonesia)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung KPK, Jumat (16/3/2018) (FOTO: Hasbullah/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009.

Selain Ahmad, lembaga antirasuah itu juga menetapkan satu orang tersangka lain, yakni Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus. Akibat perbuatan keduanya negera diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 3,4 miliar.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AHM Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, dan kedua ZM ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2009-2014," papar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jumat (16/3/2018).

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010. Sementara, ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.

Baik Ahmad maupun ZM diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi karena jabatannya  dalam pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula yang menggunakan APBD tahun anggaran 2009.

"Tersangka AHM bersama-sama dengan ZM diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," terangnya. 

Saut mengungkapkan, kasus itu pernah ditangani Polda Maluku Utara, serta ada beberapa tersangka yang dipidana. Ahmad yang saat ini berstatus sebagai calon gubernur Maluku Utara pun telah ditetapkan sebagai tersangka saat itu, namun pada 2017, Ahmad mengajukan praperadilan dan lolos dari status tersangka.

"Sehingga Polda Maluku Utara mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan penyidikan tidak sah. Sejak saat itu, KPK berkoordinasi dengan Polda dan Kejati Maluku Utara dan membuka penyelidikan baru atas kasus itu pada Oktober 2017," terang Saut.

Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES