Peristiwa Nasional

Peserta Pilkada Korupsi Tetap Diproses, KPK: Kami Bukan Eksekutif

Kamis, 15 Maret 2018 - 17:15 | 15.78k
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif  (FOTO: Hasbullah/ TIMES Indonesia)
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (FOTO: Hasbullah/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, akan tetap memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2018.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan hal itu kepada TIMES Indonesia, di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Kav IV, Jakarta Selatan, Kamis, (15/3/2018).

"Penting, bahwa penegakan hukum itu harus kami tegakkan. Kami kan bukan bagian dari (lembaga) eksekutif," kata Laode.

Menurutnya, KPK tidak akan menunda penetapan tersangka bila ada calon kepala daerah terindikasi kasus korupsi. Meski lanjut dia, pemerintah meminta menunda dengan alasan agar tidak membuat gaduh.

"Bahwa ada imbauan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, kami akan pertimbangkan. Yang penting penegakan hukum itu harus kita tegakkan," imbuh dia. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.

Pemerintah khawatir, penetapan tersangka calon kepala daerah akan membuat KPK dituduh berpolitik sebab saat ini pilkada sudah masuk tahap kampanye.

Selain itu, pemerintah menilai, penetapan tersangka calon kepala daerah akan memicu persoalan keamaman yang menganggu kelancaran jalannya pilkada. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES