Peristiwa Daerah

KPK Kembali Periksa Bupati Lampung Tengah dan 2 Tersangka Lain

Kamis, 15 Maret 2018 - 16:23 | 20.71k
Bupati Lampung Tengah Mustafa saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Bupati Lampung Tengah Mustafa saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga orang tersangka kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah, Tahun Anggaran (TA) 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiga tersangka yang diperiksa penyidik yakni, Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dab Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman.

Selain kepada tiga tersangka, penyidik KPK juga memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta, yaitu Yuria Putra Tubarad dan Edwin Hanibal.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MUS (Bupati Lampung Tengah Mustafa)," jelas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Diketahui, Mustafa ditetapkan KPK tersangka kasus suap persetujuan pinjaman daerah di lingkungan Pemkab Lampung Tengah bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

KPK menduga ada permintaan Rp 1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). 

Guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI.

Mustafa diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan uang sekitar Rp 1 miliar sebagaimana permintaan DPRD Lampung. Uang tersebut dikumpulkan dari kontraktor sejumlah Rp 900 juta dan Rp100 juta diambil dari dana taktis Pemkab. 

Keempat tersangka dalam kasus ini ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi senyap tersebut tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp 1,16 miliar sebagai barang bukti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES