Politik

Ini Hasil Rekapitulalsi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Probolinggo 2018

Kamis, 15 Maret 2018 - 16:16 | 50.23k
Rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Probolinggio Jawa Timur. (FOTO: Istimewa)
Rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Probolinggio Jawa Timur. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, mengelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Jatim dan Pilkada Kabupaten Probolinggo, Kamis (15/3/2018). 

Rapat Pleno yang melibatkan sejumlah pihak terkait ini, dipimpin langsung M Zubaidi, Ketua KPU setempat. Tidak hanya PPK dan Bawaslu saja yang hadir, Perwakilan dari SOPD serta dua Paslon yakni Paslon HATI dan Paslon MMC juga dihadirkan.

Dari hasil rekapitulasi tersebut untuk 1.700 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 330 Desa/Kelurahan di Kabupaten Probolinggo, Daftar Pemilih Laki-laki 439.281 dan Perempuan 467.244 sehingga total 906.525. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Laki-laki 60.738 dan Perempuan 60.241 sehingga total 120.979, Pemilih Baru Laki-laki 36.687 dan Perempuan 34.991 sehingga total 71.678.

Dengan demikian jumlah pemilih laki-laki 415.230 dan perempuan 441.994 sehingga total 857.224. Sementara Pemilih Non KTP Elektronik, Laki-laki 19.366 dan Perempuan 18.222 sehingga total 37.588.

M Zubaidi mengatakan, ini menjadi DPS yang kemudian hasilnya dicetakdan diberikan kepada PPS pengumuman untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Kemudian perbaikan DPS, penyampaian DPS, rekap DPS, penyampaian rekap DPS dan pada akhirnya akan menjadi DPT. Jadi nanti berharap yang sudah dicoklit ini kalau ada yang belum masuk untuk melaporkan kepada PPS-nya.

“Sesuai dengan tahapan rekapitulasi berlangsung 10 hingga 16 Maret 2018 secara berjenjang dari PPS, PPK, KPU dan ditingkat Provinsi Jawa Timur pada Sabtu mendatang,” terang Zubaidi.

Menurut Zubaidi, ada sebuah pelajaran penting untuk memberikan rekom kepada Bupati dan Dispenduk Capil bahwa masih ada yang tidak memiliki KPT Elektronik riil. Di mana jumlahnya mencapai 37 ribu. 

“Kita akan minta solusi secepatnya supaya tidak menjadi penghambat dalam rangka memberikan surat suara karena wajib hukumnya memiliki KTP Elektronik dalam 27 Juni mendatang,” tambahnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES