Peristiwa

Pelaksanaan PTSL Tidak Harus Ada Pokmas

Rabu, 14 Maret 2018 - 20:16 | 47.79k
Kepala tata usaha Kantor Pertanahan Banyuwangi Ali Mas'od, saat menyampaikan sosialisasi di Pendopo Kantor Desa Genteng Kulon, (FOTO: Erwin Wahyudi/TIMES Indonesia)
Kepala tata usaha Kantor Pertanahan Banyuwangi Ali Mas'od, saat menyampaikan sosialisasi di Pendopo Kantor Desa Genteng Kulon, (FOTO: Erwin Wahyudi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kantor Pertanahan Banyuwangi, melalui Kepala Tata Usaha, Ali Mas'od, mengatakan, bahwa tidak ada keharusan membuat kelompok masyarakat (Pokmas) untuk membantu pra pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Jika nantinya ada desa yang melaksanakan program PTSL tidak membentuk pokmas, maka pihaknya tidak akan melarang, karena memang tidak ada aturan yang mengharuskan ada pokmas. 

"Jika tidak ada pokmas, berarti pemohon sendiri yang harus melengkapi kelangkapan kebutuhan data sertifikat atau pemberkasan," jelasnya saat ditemui usai acara sosialisasi Program PTSL di Pendopo Balai Desa Genteng Kulon, Rabu (14/03/2018).

Setelah melakukan pemberkasan, pemohon langsung menyerahkan berkas tersebut ke desa. Akan tetapi jika pemohon merasa kesulitan dalam melakukan pemberkasan, pihaknya mempersilahkan jika ingin membentuk Pokmas untuk membantu pemberkasnan. 

"Intinya Pokmas itu hanya untuk membantu pra PTSL, jika ada biaya tambahan silahkan dikordinasikan dengan pokmas, karena itu di luar ranah kami," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES