Peristiwa Daerah

OTT Hakim dan Panitera PN Tangerang, Ini Kronologinya

Rabu, 14 Maret 2018 - 11:08 | 35.22k
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  (FOTO: TIMES Indonesia)
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang suap yang diterima hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang berasal dari seorang advokat yang berstatus tersangka. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, sebelum mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi dengan obyek sengketa sebidang tanah, dua advokat, yakni Sapuddin dan Agus Wiratno telah bersepakat bahwa pembayaran jasa dilakukan menggunakan sistem succes fee.

"Kalau menang, mereka sepakat pembagiannya 40 persen untuk advokat, 60 persen untuk klien yang berinisial M," papar Basaria di Gedung KPK, Selasa (13/3/2018).

Kata Basaria, pasca OTT dilakukan, terungkap informasi bahwa pada awal Maret 2018, Agus Wiranto bersua dengan panitera pengganti Tuti Amalia.

Saat itu Amalia mengatakan, putusan perkara perdata wanprestasi yang didaftarkan oleh Agus Wiratno akan dibacakan pada 8 Maret 2018. 

Informasinya, kubu Agus akan dikalahkan oleh hakim sehingga terjadi permintaan agar dimenangkan dalam kasus ini.

Basaria melanjutkan, pada 7 Maret 2018, Agus Saepudin atas persetujuan atasannya Saepuddin, menyerahkan uang Rp7 juta kepada Tuti Amalia yang kemudian diteruskan ke hakim Wahyu Widya Nurfitri.

Namun, sang hakim mengatakan bahwa uang tersebut kurang, sehingga akhirnya terjadi kesepakatan total jumlah yang diserahkan sebesar Rp30 juta.

Hingga 8 Maret 2018, sisa uang sebesar Rp22,5 juta belum diserahkan oleh Agus Saepudin. Hal ini membuat Wahyu sebagai ketua majelis hakim menunda sidang hingga 13 Maret 2018. 

Sehari sebelum pembacaan putusan, Agus Wiratno membawa uang Rp22,5 juta tersebut dan menyerahkan langsung kepada Tuti Amalia.

Begitu tiba di parkiran pengadilan pada Senin siang, petugas KPK langsung mengamankan Agus, disusul dengan mengamankan Tuti dan tiga petugas pengadilan lainnya. 

Pada malam hari, petugas mengamankan Wahyu Widya Nurfitri di Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Semarang.

KPK telah menetapkan Agus Wiratno dan Saepuddin selaku pemberi suap sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diberbaharui dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Amalia juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penerima suap. Mereka dijerat dengan Pasal 12 c atau Pasal 11 UU No.31/1999 yang diberbaharui dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES