Pendidikan

Pendidikan Tinggi Jangan Diskriminasi Cadar, Tapi Laranglah Radikalisme

Selasa, 13 Maret 2018 - 18:14 | 46.46k
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir saat mengahdiri peresmian Gedung Baru di Universitas Brawijaya. Kota Malang, Selasa (13/3/2018). (FOTO: Adhitya Hendra/ TIMES Indonesia)
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir saat mengahdiri peresmian Gedung Baru di Universitas Brawijaya. Kota Malang, Selasa (13/3/2018). (FOTO: Adhitya Hendra/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir meminta Perguruan Tinggi tidak melakukan diskriminasi dengan adanya pelarangan mahasiswi menggunakna cadar. 

"Pelarangan cadar bagi saya, jangan sampai lakukan diskriminasi di kampus, saya sejak awal mengatakan tidak ada diskriminasi," kata Menristek Dikti dalam kunjungan di Kota Malang, Selasa (13/3/2018). 

Seperti yang diketahui, beberapa kampus di Indonesia memberlakukan kebijakan pelarangan mahasiswi menggunakan cadar. Salah satunya di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Nasir menegaskan bahwa aturan busana, kepantasan, etika dan lainnya, menjadi urusan rektor dan manajemen perguruan tinggi. Namun, dilarang bersifat diskriminasi.

"Saya sampaikan ke seluruh perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset dan Teknologi tidak boleh melakukan diskriminasi. Baik melalui suku, agama, dalam gender dan semuanya," kata Nasir.

Menristek Dikti juga menerangkan bahwa Perguruan Tinggi hanya diwajibkan melarang segala kegiatan yang berbau radikalisme. Perkumpulan, gerakan, dan aksi yang berpotensi mengarah ke radikal harus dibubarkan. 

"Hanya satu yang dilarang yakni radikalisme. Jika di perguruan tinggi ditemukan gerakan radikalisme, rektor yang bersangkutan berhak bertanggung jawab,"tandasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES