Peristiwa Daerah

Bawa Powerbank di Pesawat Terbang Kini Ada Aturannya

Senin, 12 Maret 2018 - 13:22 | 111.10k
ILUSTRASI - Aturan membawa powerbank di pesawat (FOTO: Vebma)
ILUSTRASI - Aturan membawa powerbank di pesawat (FOTO: Vebma)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Keselamatan soal membawa powerbank dan baterai lithium cadangan saat naik pesawat udara. 

Surat Edaran yang ditujukan ke seluruh maskapai penerbangan dalam dan luar negeri itu, dibuat menyusul kejadian meledaknya sebuah powerbank dalam penerbangan sebuah maskapai di China.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara di Kementerian Perhubungan Agus Santoso, dibuatnya Surat Edaran SE Nomor 015/2018 tanggal 9 Maret 2018 itu adalah upaya mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia.

Larangan tersebut juga juga mulai diterapkan di sejumlah negara sebagai bentuk responsifitas menjaga keselamatan penerbangan. Jadi, maskapai harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan.

Dalam SE tersebut disebutkan powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak boleh terhubung dengan perangkat elektronik lain.

Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam tidak lebih dari 100 Watt-hour (Wh).

Sedangkan peralatan yang mempunyai daya lebih dari 100 Wh sampai 160 Wh (100< Wh<160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan maksimal hanya bisa dibawa dua unit per penumpang.

Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh > 160) atau besarnya tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.

"Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silakan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan," kata Agus Santoso.

Surat edaran tersebut akan menjadi pegangan para petugas dan operator untuk menangani barang-barang tersebut baik di bandara maupun saat penerbangan. 

Agus juga mengimbau penumpang mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut serta bekerjasama dengan petugas.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES