Politik

Hampir Sebulan APK Tak Terpasang, Tim Menawan Geram

Jumat, 09 Maret 2018 - 20:10 | 35.60k
ILUSTRASI: Alat Peraga Kampanye (FOTO: Istimewa)
ILUSTRASI: Alat Peraga Kampanye (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANG – Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Dr. Ya'qud Ananda Gudban - H. Ahmad Wanedi atau yang berakronim Menawan mulai merasa dirugikan. 

Pasalnya, sudah hampir sebulan tepatnya 22 hari sejak masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mencetak Alat Peraga Kampanye (APK).

"Tentunya keterlambatan pemasangan APK ini merugikan Pasangan Menawan karena Mbak Nanda - Sam Wanedi ini melawan dua petahana," kata Tim Hukum Menawan Adi Sugiarto, Jumat (9/3/2018).

Adi Sugiarto, mengatakan sampai saat ini belum ada sama sekalipun APK resmi yang dipasang oleh KPU Kota Malang sebagai sarana sosialisasi paslon kepada masyarakat.

Ia juga menilai sebagai calon yang bukan petahana ini merupakan sebuah kerugian. Karena selama ini baik Anton dan Sutiaji yang merupakan peserta Pilkada Malang 2018 sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, sehingga otomatis mereka sudah dikenal oleh publik karena jabatannya itu.

"Sedangkan Mbak Nanda - Sam Wanedi bukan petahana, sehingga dengan belum dipasangnya APK oleh KPU tentu merugikan terutama dalam sosialisasi calon," tambahnya.

Berdasarkan Pasal 5 PKPU No 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubermur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan aturan perihal definisi masa kampanye dan fasilitasi kampanye pasangan calon oleh KPU.

APK resmi adalah sarana fasilitasi yang juga harus disediakan oleh KPU Kota Malang untuk membantu pasangan calon mempublikasikan diri serta visi dan misi.

"Pasal 5 ayat (3) PKPU itu menyebut jika KPU wajib memfasilitasi APK untuk kampanye Paslon tapi sejauh ini belum ada APK yang dipasang oleh KPU dan ini tentu sangat merugikan Paslon Menawan," terangnya.

Bukan itu saja, Adi Sugiarto menyebutkan, berdasarkan Pasal 28 PKPU sebagaimana disebut diatas, dijelaskan apa saja APK yang harus disediakan oleh KPU Kota Malang dalam masa kampanye ini.

"Tim Hukum Pasangan Menawan mendesak kepada KPU Kota Malang agar segera memasang APK paslon secepatnya karena masa kampanye sudah dimulai beberapa minggu yang laly dan belum ada satupun APK yang terpasang," katanya.

"Semoga keterlambatan ini bukan karena kesengajaan," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES