Peristiwa

Sebar Gambar Seronok di Facebook, Pria Ini Diciduk Cyber Crime

Kamis, 08 Maret 2018 - 17:31 | 140.36k
Tersangka NH saat digelandang ke Mapolres Probolinggo Jawa Timur. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Tersangka NH saat digelandang ke Mapolres Probolinggo Jawa Timur. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – NH (19) warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat, setelah diciduk tim Cyber Crime. NH ditangkap karena menyebar foto tanpa busana teman perempuannya yang dikenalnya lewat facebook.

Foto tak senonoh tersebut diunggah tersangka NH diakun miliknya bernama ‘Hasan Yarindo Poenya’.

Di hadapan Polisi dan wartawan, NH mengaku kalau gambar bugil MM yang masih berusia 14 tahun itu, ia dapat dari temannya yakni B. B sendiri juga teman dari MM. NH mencuri foto MM di ponsel B. .

“Karena dia minta foto bugil cewek saya, saya gak ngasih karena saya tidak punya cewek. Karena saya merasa tertekan, akhirnya saya sebar foto bugil MM di FB, setelah saya mencuri foto itu dari B,”jelas NH, Kamis (8/3/2018).

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, pelaku dan korban ini berteman di Facebook (FB). NH memiliki foto bugil MM, tanpa sepengetahuan korban MM.

“Foto itu kemudian sengaja disebarluaskan di FB oleh tersangka. Tersangka hanya ingin memuaskan batin dengan meminta gambar bugil kepada korban, tapi kemudain di-posting di FB. Setalah itu, korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Probolinggo,”jelas Fadly.

:Atas perbuatannya, NH dijerat pasal 45B Jo UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancama penjara maksimal empat tahun penjara,”tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES