Peristiwa Daerah

Manyalahi Aturan, APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Dibongkar

Rabu, 07 Maret 2018 - 12:17 | 37.27k
Panwaslu Bangkalan saat menurunkan spanduk paslon bupati dan wakil bupati yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Panwaslu Bangkalan saat menurunkan spanduk paslon bupati dan wakil bupati yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan, terpaksa membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018, karena dinilai melanggar peraturan. 

Pemasangan APK berupa spanduk yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan ini, ditemukan terpasang di tiga titik halaman sekolah. Temuan indikasi pelanggaran tersebut, paling banyak terjadi di wilayah kecamatan kota.

"Sarana pendidikan dan tempat ibadah serta sarana pemerintahan adalah lokasi terlarang untuk pemasangan APK," kata Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Bangkalan, Masyhuri, Rabu (7/3/2018).

Panwaslu menemukan media sosialisasi resmi untuk Pilkada itu, terpasang di depan SDN Kemayoran 1, SMP 3 Bangkalan dan SMP 7 Bangkalan. Selain itu, APK juga dipasang di pagar rumah penduduk tanpa ijin seperti di Kecamata Socah dan Burneh.

"Kita sudah menegur KPU, baik secara lisan maupun tertulis. Kita rekomendasikan segera dipindah," ucapnya.

Informasi di lapangan kata Masyhuri pemasangan APK ini dilakukan vendor atau pihak ketiga pemenang tender. Dia sangat menyesalkan keteledoran vendor yang kurang koordinasi dengan KPU. Bahkan, vendor juga tidak melibatkan PPK dan PPS yang mengetahui detail wilayah di pedesaan.

"Walaupun vendor yang teledor, kami desak KPU juga tanggung jawab," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengakui jika pihak vendor menyalahi prosedur dalam pemasangan spanduk tersebut. Namun, pemasangan APK itu, dihentikan setelah memanggil pemenang lelang dan tim pemasangan.

"Besok kami akan kordinasi dengan vendor dan tim pemasangan untuk menjelaskan tentang aturan pemasangan APK itu," tuturnya. 

Fauzan memaparkan penyebab kesalahan yang terjadi karena vendor tidak melakukan kordinasi dengan KPU. Akibatnya, spanduk yang dicetak oleh vendor itu, dipasang di lokasi yang semestinya bebas dari APK. 

"Sesuai kontrak, pemenang lelang yang mencetak APK sekaligus pemasangannya," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES