Peristiwa Nasional

Suap Wali Kota Kendari Gunakan Kode 'Koli Kalender'

Kamis, 01 Maret 2018 - 18:56 | 42.71k
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (FOTO: Dok.TIMES Indonesia)
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (FOTO: Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Suap yang diterima Wali Kota Kendari, Sumatera Tenggara Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun menggunakan kode 'koli kalender'. 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kode tersebut diduga merupakan sandi yang mengacu pada uang Rp1 miliar.

"Terindikasi sandi yang digunakan adalah 'koli kalender' yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar," jelas Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

Total uang suap adalah sebesar Rp 2,8 miliar. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah yang memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari senilai Rp 60 miliar.

"Total Rp2,8 miliar. Rp1,5 m di antaranya pengambilan dari bank dan ditambahkan Rp1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN," ungkapnya.

Menurutnya, Adriatma Dwi Putra diduga menerima suap untuk membiayai pencalonan ayahnya Asrun di Pilkada Sultra 2018.

"Penerimaan uang diindikasikan untuk kepentingan biaya politik yang diperlukan oleh Cagub Sultra yang kebetulan ayah yang bersangkutan.

Asrun sendiri diketahui pernah menjabat Wali Kota Kendari selama dua preode. Saat ini dia merupakan calon gubernur Sultra di Pilkada 2018.

Selain Adriatma dan sang ayah, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih.

"Setelah gelar perkara tadi malam, KPK tingkatkan status perkara dan tetapkan 4 tersangka," tukas Basaria. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES