Rumah Dilelang BTN, Anggota DPRD Banyuwangi Kerahkan Massa
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dengan membawa puluhan massa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Jawa Timur, Ali Mustofa, mendatangi perumahan Griya Permata Indah, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat. Dia marah, lantaran rumah miliknya, tiba-tiba dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, lantaran dilelang oleh pihak BTN.
“Kami menuntut keadilan,” teriak kawanan massa, Kamis (22/2/2018).
Reaksi wakil rakyat dari Partai NasDem ini tidak berlebihan. Dia marah dan mengerahkan massa karena merasa didzolimi. Ali merasa rumah tersebut telah dia beli. Dan proses jual beli disaksikan oleh pihak BTN dan notaris, Singgih SH.
“Namun beberapa bulan kemudian saya mendapat sebuah surat bahwa akan adanya pelelangan atas rumah saya, jelas saya keberatan,” ucap Ali Mustofa.
Sebagai bentuk perjuangan menempuh keadilan, Ali bersama massa memblokade jalan masuk perumahan. Tujuannya untuk menghalangi proses eksekusi yang dilakukan petugas PN Banyuwangi. Namun hingga Kamis petang, eksekusi tak juga dilakukan.
“Kami juga melakukan gugatan di pengadilan dan masih berjalan, itu kami lakukan karena ada dua penetapan yang dikeluarkan pengadilan dengan tanggal dan tahun yang berbeda tetapi dengan nomor perkara yang sama,” kata Ali Mustofa. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |