Peristiwa

Satpol PP Banyuwangi Tertibkan Reklame Tak Berizin

Kamis, 22 Februari 2018 - 16:04 | 95.15k
Reklame tak berizin di depan Perumahan Kalirejo dibongkar Satpol PP Banyuwangi, Kamis (22/2/2018). (FOTO: Dian Efendi/TIMES Indonesia)
Reklame tak berizin di depan Perumahan Kalirejo dibongkar Satpol PP Banyuwangi, Kamis (22/2/2018). (FOTO: Dian Efendi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur kembali menggencarkan penertiban reklame tak berizin. Perlu tindakan tegas agar keindahan kawasan tetap terjaga.

Pada razia kali ini, Kamis (22/2/2018), petugas membongkar dan merobohkan reklame dua tiang berukuran 3 meter X 4 meter di depan perumahan Kalirejo, Kecamatan Kabat.

“Ini reklame bodong. Jadi harus kita bongkar. Selanjutnya secara bertahap akan kita bongkar yang tidak memiliki izin,” jelas Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Adian Sinaga.

Adian mengimbau kepada pengusaha atau pihak yang akan memasang papan iklan atau reklame untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan izin ke Mall Pelayanan Publik.

“Setelah permohonan diajukan, nanti ada tim tinjau lapang yang cek ke lokasi. Jika sesuai aturan, izin akan dikeluarkan,” jelasnya.

Penertiban reklame bodong alias tak berizin dilakukan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi secara berkala. Tindakan ini ditempuh untuk menjaga keindahan dan ketertiban tata ruang destinasi wisata unggulan Indonesia ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES