Peristiwa Daerah

Waspadai Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur

Senin, 19 Februari 2018 - 16:08 | 37.61k
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto saat menggelar konferensi pers, Senin (19/2/2018) di Mapolres Batu. (FOTO: Ferry/TIMES Indonesia)
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto saat menggelar konferensi pers, Senin (19/2/2018) di Mapolres Batu. (FOTO: Ferry/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Para orangtua sebaiknya waspada dan berhati-hati. Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Batu.

Sebut saja Mawar (15), bukan nama sebenarnya, gadis belia warga Kecamatan Junrejo, menjadi korban bujuk rayu BA alias R (38), warga Gandusari, Kabupaten Blitar.

Pelaku yang tinggal di rumah kontrakan, bertetangga dengan korban. Menurut keterangan Kanit PPA Polres Batu, Ipda Sugiarto SPd, korban disetubuhi saat main di kontrakan pelaku. Kejadiannya pada Oktober 2017 lalu.

"Korban dibujuk rayu dan berhasil disetubuhi," ujarnya saat memberi keterangan pers, Senin (19/2/2018) di Mapolres Batu.

Pengakuan tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan, korban disetubuhi sebanyak 2 kali. 

Merasa anaknya menjadi korban, S selaku orang tua korban, melapor ke Polres Batu.

Kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius Polres Batu bersama masyarakat. 

Batu sebagai kota wisata harus memilih penanganan yang spesifik, bekerja sama dengan Dinas Sosial. Kamtibmas dan kenyamanan wisatawan harus terjamin.

"Makanya kami bekerja sama dengan Dinas Sosial, untuk sama-sama memerangi memberantas atau mengatasi persoalan sosial. 

Dalam kejahatan terhadap anak, Polres Batu bersama elemen masyarakat serta orang tua korban peduli. Maka itu, Polres Batu akan memroses kasus.

"Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak," tegasnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES