Peristiwa Daerah

OTT Bupati Ngada, KPK Duga Uang Suap Rp 4,1 M Untuk Biaya Pilkada NTT

Senin, 12 Februari 2018 - 15:09 | 33.64k
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  (FOTO: TIMES Indonesia)
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap sebesar Rp 4,1 miliar yang diterima Bupati Ngada Marianus Sae dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu untuk biaya kampanye Pemilihan Gubernur NTT 2018.

Menurt Juru Bicara KPK Febri Diansyah, bahwa dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (11/2/2018), tim KPK mengamankan Marianus dan Ambrosia Tirta Santi, Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT di sebuah hotel di Surabaya.

"Di tempat itu, tim mengamankan sebuah kartu ATM dan beberapa struk transaksi keuangan," jelas Febri, Senin (12/2/2018).

Sedangkan tim kedua yang berada di Kupang, mengamankan Dionisius Kila, ajudan Bupati Ngada di Posko Pemenangan Marianus Sae.

Tim ketiga mengamankan Wilhelmus Iwan Ulumbu, Direktur PT Sinar 99 Permai di Kota Bajawa, Ngada. Di kota yang sama, tim KPK juga mengamankan Petrus Pedulewari, karyawan Bank BNI Bajawa.

"Lima orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan di tiga lokasi berbeda yakni Polda Jatim, Polda NTT dan Polres Ngada. Setelah itu, tiga orang yakni MSA, ATS dan DK diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Uang suap kepada Marianus sebesar Rp 4,1 miliar tersebut diperoleh dari Wilhelmus Iwan Ulumbu, Direktur PT Sinar 99 Permai. Perusahaan ini kerap mengerjakan berbagai proyek sejak 2011 atau setahun setelah Marianus Sae menjabat sebagai Bupati Ngada untuk periode pertama.

Dalam kesepatan yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, uang suap oleh Wilhelmus kepada Marianus diserahkan dengan cara ditransfer dan tunai sejak November 2017 hingga Februari 2018.

"Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp 2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp 400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp 200 juta," beber Basaria. 

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK mengamankan Marianus dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur dan Wilhelmus di rumahnya di Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT).

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Ngada Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Atas perbuatannya, Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi suap, Wlhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES