Peristiwa Nasional

Menteri Susi: Nelayan Harus Jujur

Jumat, 02 Februari 2018 - 20:15 | 45.54k
Menteri KKP Susi Pudjiastuti saat meninjau pendataan, verifikasi, dan validasi kapal nelayan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal pada Jumat (2/2/2018). (Foto: Istimewa)
Menteri KKP Susi Pudjiastuti saat meninjau pendataan, verifikasi, dan validasi kapal nelayan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal pada Jumat (2/2/2018). (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau pendataan, verifikasi, dan validasi kapal nelayan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan, yang sedang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal pada Jumat (2/2/2018).

Pendataan kapal nelayan tersebut dilakukan untuk memastikan ukuran kapal dan alat tangkap yang digunakan sudah ramah lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets) yang resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2018.

Dalam kunjungannya, Susi berdialog dengan peserta pendataan kapal dan berpesan untuk selalu jujur saat melaut. "Nelayan harus jujur. Kalau punya kapal besar jangan ngaku punya kapal kecil," ujarnya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah bekerjasama dengan beberapa perbankan BUMN untuk memfasilitasi permodalan para nelayan.

Menteri Susi berpesan, para nelayan dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk mendukung permodalan pergantian kapal.

"Kami udah nyediain fasilitas pinjaman dari bank. Itu bisa digunakan," lanjutnya. 

BRI dalam hal ini salah satu perbankan BUMN yang digandeng KKP mendukung penuh fasilitas peminjaman modal untuk para nelayan mengganti alat tangkapnya.

Wakil Pemimpin Wilayah BRI Semarang Sunar Hartono mengaku, nelayan yang melakukan peminjaman sangat tertib menaati aturan yang ada dan jarang mengalami kredit macet.

"Selama ini nelayan bagus dalam pembayaran cicilan. Kami berharap dengan fasilitas yang diberikan ini, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh nelayan," ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui tim khusus penyelesaian pengalihan alat tangkap ikan yang dilarang sudah mulai bergerak sejak Kamis (1/2/2018).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dari pertemuan antara perwakilan nelayan dengan presiden di Istana Presiden dua pekan lalu. 

Susi juga kembali mengingatkan bahwa telah disepakati penggunaan alat tangkap cantrang tetap beroperasi hingga pengalihan alat tangkap nelayan selesai.

Pemerintah juga memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut dengan kondisi tidak ada penambahan kapal cantrang. Kapal yang berlayar juga harus diukur ulang dan hanya berlayar di Pantai Utara Pulau Jawa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES