Politik

KPU Lamongan: Tiga Parpol Belum Lolos Verifikasi Faktual

Jumat, 02 Februari 2018 - 18:06 | 36.47k
Parpol calon peserta pemilu 2019, menerima hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di kantor KPU Lamongan, Jumat (2/2/2018). (FOTO: Ardiyanto/TIMES Indonesia)
Parpol calon peserta pemilu 2019, menerima hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di kantor KPU Lamongan, Jumat (2/2/2018). (FOTO: Ardiyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menyatakan, tiga partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol.

“PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), PBB (Partai Bulan Bintang) dan Garuda, jadi ada tiga yang perbaikan,” ucap Siswanto, Komisioner KPU Lamongan, Bidang Hukum, saat mengumumkan hasil verifikasi faktual terhadap 12 Partai politik (parpol) lama, Jumat, (2/2/2018).

Lebih lanjut, Siswanto pun lantas membeberkan ketiga partai yang dinyatakan TMS, karena terhalang persoalan kepengurusan, keanggotaan, hingga keterwakilan perempuan dalam struktur parpol.

“PBB, hanya domisili yang MS (memenuhi syarat), keanggotaan belum memenuhi, Ketua dan sekretaris KTP dan NIK tidak sesuai data di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). PKPI, kantor saja yang MS, keanggotaan, keterwakilan perempuan nol persen dan struktur kepengurusan TMS. Garuda belum memenuhi syarat,” ujarnya menguraikan.

Atas verifikasi faktual tersebut, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2019, KPU menyimpulkan, dari 16 parpol lama dan baru di Kabupaten Lamongan, ada sebanyak 13 parpol yang memenuhi syarat, sedangkan tiga parpol dinyatakan TMS.

Parpol-Verifikasi-Faktual.jpg

“Yang dinyatakan memenuhi syarat itu ada 13 dari 16 parpol, karena ada perbaikan,” kata Siswanto.

Meski begitu, ketiga parpol yang masih belum memenuhi syarat tersebut, masih diberi waktu untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 3 sampai tanggal 5 Februari 2018 mendatang.

“Kemudian tanggal 6 kita melakukan verifikasi lagi, tanggal 7 kemudian kita membuat berita acara untuk yang belum memenuhi syarat tersebut,” tutur Siswanto menambahkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES