Peristiwa Daerah

LPJK Jatim Targetkan Sertifikasi Ribuan Tenaga Kerja Konstruksi

Kamis, 01 Februari 2018 - 13:23 | 91.40k
Wakil II Bidang LPJK Provinsi Jatim, Herdin Priantoro, PhD, (FOTO: Imadudin/TIMES Indonesia)
Wakil II Bidang LPJK Provinsi Jatim, Herdin Priantoro, PhD, (FOTO: Imadudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jatim menargetkan untuk melakukan sertifikasi terhadap 3.000 orang tenaga kerja konstruksi.

Hal ini disampaikan Wakil II Bidang LPJK P Jatim, Herdin Priantoro, PhD, saat ditemui dalam sosialisasi pendampingan layanan distance learning SIBIMA Kontruksi oleh Balai Penerangan Teknologi Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI dan seminar Teknologi Konstruksi di ITN Malang, di Aula Kampus I ITN, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (1/2/2018).

Ia mengatakan target ini dilakukan, umtuk meningkatkan kualitas tenaga kerja. Sertifikasi terhadap ribuan orang tersebut, sebagai upaya mendukung dan mewujudkan program pemerintah untuk melakukan percepatan seritifikasi tenaga kerja konstruksi diberbagai daerah.

"Sertifikasi tenaga kerja konstruksi merupakan salah satu prioritas kami," katanya.

Ia menjelaskan saat ini jumlah pekerja sektor konstruksi di Jatim berjumlah 18.000 orang. Tenaga ini sudah memiliki kualifikasi teknis sesuai syarat dan aturan yang ditentukan, serta telah mengikuti berbagai pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya.

Ia mengungkapkan sertifikasi tenaga kerja ini, akan menjamin proses pengerjaan proyek-proyek di sektor jasa konstruksi, untuk lebih bagus dan berkualitas. Pekerjaan konstruksi juga menjadi lebih terarah dan secara hukum bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, sertifikasi untuk menegaskan kompetensi dan profesionalisme juga mutlak dibutuhkan di era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) dan globalisasi seperti sekarang ini.

Dijelakan ada dua jenis sertifikasi tenaga kerja kontruksi, yakni Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT).

SKA merupakan bukti kompetensi dan kemampuan profesi tenaga ahli bidang kontraktor atau konsultan dengan kualifikasi. Ada tiga tingkatan SKA, yaitu Ahli Utama, Ahli Madya dan Ahli Muda. SKA ini dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.

Sedangkan, SKT merupakan bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksivyang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). SKT ini memiliki tiga tingkatan kualifikasi, yaitu Tingkat I, Tingkat II dan Tingkat III. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES