Peristiwa Daerah

Dilaporkan Menelantarkan Pasien, RS Siti Khodijah Mengaku Senang

Kamis, 01 Februari 2018 - 11:34 | 24.51k
Masbuhin selaku Kuasa Hukum RS Siti Khodijah (tengah) saat memberi keterangan pada jurnalis. (FOTO: Mulya Andika/TIMES Indonesia)
Masbuhin selaku Kuasa Hukum RS Siti Khodijah (tengah) saat memberi keterangan pada jurnalis. (FOTO: Mulya Andika/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – RS Siti Khodijah, Sidoarjo menghormati laporan keluarga pasien ke polisi mengenai dugaan tindakan tidak sesuai prosedural kepada pasien.

Masbuhin, Kuasa Hukum RS Siti Khodijah, Sidoarjo mengatakan laporan ke pihak kepolisian merupakan sikap yang elegan dalam menyikapi dugaan-dugaan tindak pidana.

Dengan adanya laporan dari pihak keluarga pasien itu ke polisi maka akan ada upaya pengungkapan kronologis sebenarnya dalam kasus ini, dan pasti perkara ini akan terbuka jelas serta tegas di mata hukum.

"Kami menghormati sikap laporan keluarga almarhumah Ibu Supariyah ke Polresta Sidoarjo. Ketimbang keluarga membuat cerita, berita, dan mengumbar kebohongan atau hoaks, maka akan lebih baik melapor ke pihak Kepolisian," kata Masbuhin, Kamis (1/2/2018).

Lebih jauh Masbuhin memaparkan jika pihak RS Siti Khodijah akan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan kooperatif terkait penyelidikan serta akan menyerahkan sepenuhnya ke Polresta Sidoarjo. 

"Dengan adanya laporan itu, maka perkara ini arah dan tujuannya jelas, yakni untuk mencari kebenaran dan mengungkap faktanya. Kami lebih menghargai dilakukan proses due of law dengan laporan kepihak berwajib daripada bermain viral viralan kabar hoaks di media sosial (medsos)," paparnya.

Ditanya terkait akan dilaporkan secara pidana pihak keluarga atau ahli waris Ibu Supariya oleh RS Siti Khodijah, Masbuhin menegaskan jika pihaknya masih memberi kesempatan hingga 12 hari ke depan kepada keluarga pelapor untuk mengklarifikasi dan meminta maaf ke pihak management RS Siti Khodijah.

"Jika sampai 12 hari kedepan hal itu tidak diindahkan oleh pihak keluarga atau ahli waris, maka manajemen RS Siti Khodijah akan melayangkan gugatan pidana berupa pencemaran nama baik melalui video yang viral di sosmed yang menuduh kami (dokter dan perawat RS) menelantarkan pasien dan menyuntik pasien yang sudah meninggal," tegasnya.

Masbukin menambahkan jika pihaknya akan melaporkan secara pidana pihak keluarga dan ahli waris Ibu Supariya.

DH oknum keluarga Ibu Supariya yang merampas dokumen kami dan mengambil gambar dan atau foto tanpa izin di ruang privat milik orang lain.

"DH juga kami anggap menyebarkan berita bohong atau hoaks di medsos. Saat ini kami masih menunggu klarifikasi dan permohonan maaf dari keluarga atau ahli Ibu Supariya tersebut. Jika tidak, terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan melaporkan ke Kepolisian," tegasnya.

Sebagai informasi, pihak Rumah Sakit Siti Khodijah dilaporkan ke Polres Sidoarjo terkait dugaan pelantaran pasien oleh oleh pihak keluarga dan ahli waris almarhum Supariyah (pasien) warga Desa Ketegan, Taman.

 Tidak hanya itu,  pihak RS Siti Khodijah juga dilaporkan karena diduga perawat menyuntik pasien yang sudah meninggal dunia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES