Peristiwa Daerah

Warga Pakel Banyuwangi Pertanyakan Tanah Leluhur yang Berubah Status

Selasa, 16 Januari 2018 - 13:32 | 17.58k
Warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, sedang menggelar pertemuan persiapan memperjuangkan 4000 bau tanah leluhur melalui audiensi ke BPN. (FOTO: Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)
Warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, sedang menggelar pertemuan persiapan memperjuangkan 4000 bau tanah leluhur melalui audiensi ke BPN. (FOTO: Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Suara Blambangan (Forsuba), perwakilan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Selasa (16/1/2018). Mereka mengajukan surat audiansi terkait tanah warisan leluhur.

Disebutkan, dari riwayat turun temurun, tanah di Desa Pakel, Kecamatan Licin, seluas 4000 Bau, adalah milik 3 orang leluhur warga setempat. Yakni Dul Ghani, Karto dan Sanen. Sebagai bukti, warga mengantongi bukti penyerahan tanah tersebut, tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani oleh Bupati Banyuwangi, kala itu.

“Tapi entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba tanah rakyat tersebut berubah status menjadi tanah negara, yang kemudian dikelola oleh Perhutani Wilayah Banyuwangi Barat dan sebagian disewakan ke PT Bumi Sari. Itu yang akan kita pertanyakan,” ucap Ketua LSM Forsuba, H Abdillah Rafsanjani.

Padahal, lanjutnya, jika mengacu Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang 1945, tanah yang bisa berubah status menjadi tanah negara adalah tanah Jawatan milik Belanda. Sedang tanah di Desa Pakel, sudah jelas tanah rakyat, yang dibuktikan dengan surat penyerahan dari Bupati berbahasa Belanda.

“Mengacu Pasal 24, PP Nomor 24 Tahun 1997, pengganti PP Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah, warga Pakel memiliki bukti kepemilikan dari leluhur mereka. Jadi sangat wajar kini mereka memperjuangkan warisan leluhur,” kata Abdillah.

Dalam surat pengajuan audiensi tanggal 25 Januari 2018 ke kantor BPN Banyuwangi, ini, rencananya akan diikuti 200 an orang perwakilan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin. Mereka ingin mengetahui, apa, kenapa dan siapa yang telah merubah status tanah leluluhur mereka menjadi tanah negara. Kemudian berimbas mereka kesulitan untuk mendapatkan sebidang tanah sebagai tempat tinggal.

Dan sebagai persiapan audiensi, kini warga Desa Pakel, rutin menggelar pertemuan guna pematangan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES