Peristiwa

Nelayan Probolinggo Tak Melaut, Ada Apa?

Minggu, 07 Januari 2018 - 15:21 | 90.03k
Kapal nelayan di Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo (FOTO: Happy/TIMESIndonesia)
Kapal nelayan di Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo (FOTO: Happy/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tak seperti biasa, jumlah perahu nelayan di Kota Probolinggo Jawa Timur, yang berlabuh di pelabuhan Tanjung Tembaga, Minggu (7/1/2018) siang jauh lebih banyak. 

Penyebab ribuan nelayan tak berani melaut, akibat larangan penggunaan jaring cantrang, oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2/2015, yang berlaku efektif sejak Januari 2018.

Sementara untuk mencukupi kehidupan sehari-hari, nelayan mengandalkan dana pinjaman dari keluarga maupun tetangga terdekat.

“Ya mau bagaimana lagi, selama ada barang yang bisa dijual, ya kami jual. Kalau sudah tidak ada, terpaksa utang,” kata salah satu nahkoda kapal nelayan, Rafli.

Nelayan berharap, pemerintah lebih memperhatikan nasib nelayan kecil. Sebab dengan kebijakan tersebut, penghasilan nelayan jauh berkurang. “Sangat drastis sekali penurunan penghasilannya. Tidak sebanding dengan biaya yang kami keluarkan untuk melaut,” ujarnya kemudian.

Rencananya, ribuan nelayan Probolinggo kembali akan melakukan aksi demonstrasi, seperti aksi  tahun lalu. Aksi tersebut akan digelar pada 8 Januari mendatang. Aksi itu akan dilanjutkan secara serentak, di Jakarta pada 17 Januari mendatang.

Selama menunggu keputusan hasil protes hingga 17 Januari mendatang, para nelayan memilih melabuhkan perahu mereka di Dermaga Tanjung Tembaga Kota Probolinggo. Karena takut terjaring patroli laut oleh pemerintah.

Dari data yang dihimpun TIMES Indonesia, pemerintah sejatinya telah tiga kali memberi kelonggaran. Pertama, melalui Surat Edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di WPPNRI. 

Perpanjangan berlaku hingga Desember 2016. Ini dilakukan karena pemerintah belum menuntaskan penggantian alat cantrang ke nelayan.

Pelonggaran kedua, melalui Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap No. B.664/DJPT/PI.220/VI/2017, yang mengatur pendampingan penggantian alat penangkapan ikan memicu beragam tafsir, termasuk penundaan larangan penggunaan cantrang. Ini berlaku hingga Juni 2017.

Sedangkan kelonggaran ketiga, lewat Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap No. B.743/DJPT/PI.220/VII/2017 tentang Pendampingan Peralihan Alat Penangkap Ikan Pukat Tarik dan Pukat Hela di WPPNRI. Pelonggaran terakhir ini berlaku hingga akhir Desember 2017. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES