Peristiwa Nasional

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Sebagai Tersangka

Jumat, 05 Januari 2018 - 19:15 | 25.21k
ILUSTRASI: KPK (Grafis: Dok. TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: KPK (Grafis: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan empat tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2017).

Diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Hulu Sungai Tengah 2016-2021 AL, Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah FR, dan Direktur Utama PT Sugwira Agung AB.

Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, yakni Direktur Utama PT Menara Agung DW.

"Diduga pemberian uang sebagai "fee" proyek pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," kata Agus.

Agus menyatakan dugaan komitmen "fee" proyek itu adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.

Menurut dia, lembaganya telah memantau adanya informasi komunikasi sejumlah pihak dalam kasus itu membicarakan perihak "fee" proyek, termasuk adanya informasi defisit lebih dari Rp 50 miliar.

Lebih lanjut, ia menyatakan untuk melancarkan realisasi pembayaran "fee" proyek RSUD maka sempat dijanjikan akan ada proyek besar lain tahun 2018, di antaranya pembangunan UGD.

"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat 'udah seger, kan?'," ucap Agus.

Agus menjelaskan dugaan realisasi pemberian "fee" proyek itu antara lain pemberian pertama dalam rentang September sampai Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, dan pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

"Selanjutnya sebagai komisi, DW melakukan transfer ke FR sejumlah Rp 25 juta," ungkap Agus.

Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekening koran atas nama PT Sugwira Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas AL sebesar Rp 65,65 juta serta uang dari tas AL di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : TIMES Indonesia

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES