Peristiwa Daerah

Dana 5 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Tanjung Gagal Terserap

Rabu, 13 Desember 2017 - 12:20 | 94.25k
Pasar Tanjung, Ikon Pasar di Jember dan Segala Keunikannya. (FOTO: Kompasiana)
Pasar Tanjung, Ikon Pasar di Jember dan Segala Keunikannya. (FOTO: Kompasiana)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Bukri, menyayangkan tidak terserapnya anggaran konsultasi pembangunan Pasar Tanjung sebesar Rp 5 miliar tahun ini. Sebab, dengan tidak terealisasinya anggaran tersebut otomatis akan berdampak pada pembengkakan SiLPA (sisa lebih penggunaan anggaran) 2017.

Seperti diketahui, anggaran itu tercatat dalam Perubahan APBD Kabupaten Jember 2017. Namun hingga  tahun berjalan akan berakhir, dana Rp 5 miliar itu belum juga dicairkan. “Ya pasti, itu masuk SiLPA,” ujarnya di ruang Komisi B beberapa waktu lalu.

Ia mengaku tidak tahu penyebab gagalnya realisasi dana tersebut. Yang jelas saat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Jember dan Tim Angaran Pemkab Jember, alokasi anggaran tersebut disetujui, dan melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.

“Dana tersebut nanti akan masuk dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran  2018. Sebab, itu tidak mungkin masuk dalam pembahasan APBD 2018,” ujarnya.

Dia menambahkan,  jika masalahnya karena mepetnya waktu pelaksanaan, maka di Perubahan APBD TA 2018 nanti, jadwal pembahasanya perlu dimajukan lebih awal. Ini dilakukan agar rekanan mempunyai waktu yang cukup  untuk bekerja. “Lebih cepat (pembahasan Perubahan APBD 2018) itu lebih baik supaya tidak ada lagi program yang tersisa,” jelasnya.

Sementara itu,  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Anas Maruf memastikan bahwa anggaran tersebut tak bisa direalisasikan. "Setelah ditetapkan dalam Perubahan APBD 2017, kami coba konsultasikan ke ULP (Unit Layanan Pengadaan). Karena lelang, berdasarkan evaluasi, sangat tidak mungkin diadakan karena terbentur dengan aturan dan jangka waktu pelaksanaan," tegas Anas Maruf.

Anas menambahkan, berdasarkan regulasi, dibutuhkan waktu 45 hari untuk lelang menentukan konsultan. Kalau 45 hari dihitung sejak penetapan Perubahan APBD TA 2017, otomatis pada pertengahan Desember ini baru selesai lelang.

“Belum pelaksanaannya. Jadi dengan sangat terpaksa (anggaran itu)  tidak bisa direalisasikan," lanjut  Anas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES