Peristiwa Daerah Pilkada Serentak 2018

Bawaslu RI: Masa Tenang Rawan Pelanggaran

Senin, 18 Juni 2018 - 20:15 | 44.43k
Abhan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, saat menghadiri Rapat koordinasi dan Evaluasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (18/6/2018). (FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia)
Abhan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, saat menghadiri Rapat koordinasi dan Evaluasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (18/6/2018). (FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan potensi pelanggaran saat masa tenang jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni mendatang.

Sebagai informasi, masa tenang berlangsung selama tiga hari yang dimulai sejak tanggal 24 sampai 26 Juni. 

"Pada masa tenang, biasanya masih ada bentuk-bentuk kegiatan kampanye. Karena ketentuan regulasi ketika masa tenang tidak boleh Pasangan Calon (Paslon) atau tim kampanye melakukan kegiatan kampanye. Itu yang potensi pertama," kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat rapat koordinasi dengan KPU Bali, Senin (18/6/2018) di Denpasar.

bawaslu-bali-2.jpg

Kemudian, untuk potensi yang kedua terkait pelanggaran adanya dugaan money politik atau politik uang dari Paslon atau tim kampanye kepada masyarakat yang memilih.

"Karena money politik adalah kegiatan yang sangat luar biasa mencederai soal proses demokrasi maka harus kita jaga bersama-sama. Karena di dalam Undang-undang sudah tegas mengatur terkait persoalan money politik ini. Sanksi-nya sudah tegas, bahwa pemberi dan penerima sama-sama bisa dihukum," jelasnya. 

Selain itu, Abhan juga berharap ada partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mengkampnyekan atau menolak money politik.

bawaslu-bali-3.jpg

Selain itu, potensi pelangarana selanjutnya adalah penggunaan media sosial yang bisa saja digunakan pada masa tenang untuk melakukan ujaran kebencian, hoaks, politisasi SARA atau black campaign. 

Menurut Abhan, hal itu juga harus dicegah bersama dan sejauh ini secara umum di daerah-daerah lain masih ada yang menggunakan media sosial untuk melakukan ujaran kebencian atau sebagainya. 

"Tentu nantinya, kami akan lakukan proses pencegahan dengan take down akun-akun  yang mengandung ujaran kebencian dan sebagainya," tegasnya. 

Menurut Abhan, jika nantinya rekomendasi untuk menutup akun yang melakukan ujaran kebencian atau pelanggaran lainnya tidak ditindaklanjuti oleh platformnya maka selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Bawaslu sudah ada Memorandum Of Action (MOA) dengan 9 platform, mulai dari Facebook, Whatsapp, Twitter, Google dan sebagainya. Itu sudah mulai sejak tahapan awal tahun 2018. Kalau rekomendasi kami tidak di tindak lanjuti oleh platform, baru Kominfo yang kami minta untuk melakukan tindakan dengan bentuknya menutup akun tersebut. Sudah ada yang di take down sekitar puluhan," ujarnya. 

Sementara itu, terkait
pelanggaran pemilu, Bali masuk dalam indeks rendah dari pada daerah lainnya.

"Untuk kategorinya atau pelanggarannya masih rendah Kalau yang tinggi itu kan Papua, Maluku dan Kalimantan Barat, itu soal money politik, soal integritas dan netralitas penyelenggara pemilunya," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES