Peristiwa Daerah

Kades di Banyuwangi Tinggal Tunggu Pembahasan Gakkumdu

Kamis, 14 Juni 2018 - 23:44 | 42.27k
Pilkada serentak 2018 (FOTO: Dok. TIMES Indonesia )
Pilkada serentak 2018 (FOTO: Dok. TIMES Indonesia )

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Nasip (62), seorang Kepala Desa yang terbukti ikut dalam pertemuan dengan pasangan calon Gubernur Nomor 2, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), di kediaman mantan ketua tanfidziyah PCNU Banyuwangi, KH Masykur Ali, Rabu (30/5/2018) lalu, tinggal menunggu keputusan dari Sentra Penegak hukum terpadu (Gakkuumdu).

Ketua Panwaskab Banyuwangi, Hasyim Wahit menyampaikan, berkas tersebut sudah di serahkan secara resmi, Selasa (12/6/2018).

Selanjutnya, pihak Gakkum memiliki waktu 14 hari untuk memproses hasil kajian darinya. 

"Kemarin sudah kami serahkan berkas tersebut, hari ini kami juga di undang dalam pembahasan tersebut, tetapi karena tadi Kasat Reskrim berhalangan, jadi pembahasan masih tertunda," ungkapnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait masalah tersebut. Tidak ada jawaban saat TIMES Indonesia mencoba menghubungi Via Telepon maupun Whatsapp.

Diberitakan sebelumnya, setelah melalui proses penanganan pelanggaran selama lima hari, Sabtu (9/6/2018) malam, Panitia Pengawas Pamilihan Kabupaten (Panwaskab) Banyuwangi, melalui hasil rapat pleno memutuskan bahwa kehadiran puluhan Kepala Desa (Kades) dalam pertemuan dengan calon Gubernur Nomor 2 Saifullah Yusuf (gus Ipul) di rumah mantan ketua PCNU Banyuwangi, KH Masykur Ali, tanggal 30 Mei 2018 lalu, diduga telah melanggar undang undang Pilkada.

Dengan demikian, kasus tersebut oleh Pamwaskab akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banyuwangi.

“Hasil klarifikasi dari berbagai pihak dan kajian hingga hasil rapat pleno, kami menyimpulkan ada unsur dugaan pidana pemilihan yang dilakukan oleh 62 Kades yang terbukti hadir dalam pertemuan tersebut,” kata ketua Panwaskab Banyuwangi, Hasyim Wahid, Sabtu (9/5/2018).

Hasyim menyampaikan, para Kades tersebut diduga telah melanggar Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasal 70 ayat 1, di mana Kepala Desa dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

"Jika terbukti bersalah, para Kepala Desa tersebut terancam dipidana dengan pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan," pungkas Hasyim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES