Politik

KPU Batu Serahkan Hasil Penelitian Administrasi Parpol

Jumat, 17 November 2017 - 19:24 | 13.69k
Komisioner KPU Kota Batu Mardiono (dua dari kanan) menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi kepada perwakilan parpol, Jumat (17/11/2017) di kantor KPU Kota Batu. (FOTO: Ferry/TIMES Indonesia)
Komisioner KPU Kota Batu Mardiono (dua dari kanan) menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi kepada perwakilan parpol, Jumat (17/11/2017) di kantor KPU Kota Batu. (FOTO: Ferry/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Jawa Timur, menyerahkan hasil penelitian administrasi keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 tingkat kota.

Hasilnya, dari 18 parpol yang mendaftar, 4 diantaranya masih belum memenuhi syarat minimal anggota parpol di tingkat kota.

Empat parpol yang belum memenuhi syarat yaitu PDI Perjuangan, Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), PAN, dan PPP.

Sebagaimana diatur dalam undang- undang pemilu, syarat minimal anggota adalah seribu atau seperseribu dari jumlah penduduk.

Selanjutnya, KPU Kota Batu memberi kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan agar dapat memenuhi syarat.

KPU-BatuDdKBj.jpg

Komisioner KPU Kota Batu Mardiono menjelaskan, penelitian administrasi dilakukan terhadap keabsahan KTP elektronik dan 7 (tujuh) parameter untuk tidak memenuhi syarat (TMS). 

Tujuh parameter TMS, yaitu anggota parpol yang mempunyai pekerjaan PNS; pekerjaan TNI; pekerjaan POLRI; usianya belum 17 tahun dan belum menikah; potensi kegandaan dalam satu partai; potensi kegandaan antar partai; dan salinan KTP/KTA tidak sesuai dengan data anggota.

BACA JUGA: Ini Syarat Parpol yang Mendaftar di KPU Batu

Selain itu, terdapat 4 parpol yang belum diteliti data administrasinya, yaitu PBB, PKPI, Partai Republik dan PIKA. Mardiono mengatakan, KPU Batu masih menunggu instruksi dari KPU Pusat.

Sosialisasi-KPU-BatugPYBW.jpg

"Berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 694 tahun 2017 masih menunggu arahan dari KPU RI," kata komisioner bidang hukum ini, Jumat (17/11/29/2017) di kantor KPU Kota Batu.

Dia mengingatkan, masa perbaikan persyaratan selama 14 hari, terhitung mulai 18 November sampai 1 Desember 2017. 

"Hasil perbaikan akan kami teliti lagi selama 10 hari. Baru masuk verifikasi faktual yang sesungguhnya," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Batu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES