Politik

Meski Tak Wajib lagi, KPU Tetap akan Gunakan SIPOL

Kamis, 16 November 2017 - 22:11 | 14.38k
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman menyatakan pihaknya tetap akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik untuk meneliti berkas sembilan partai politik yang gugatannya dimenangkan Badan Pengawas Pemilu.

"Sipol akan tetap kami gunakan karena tidak masuk akal jika kami memeriksa ribuan, bahkan jutaan, data parpol secara manual. Lagi pula, dalam putusan Bawaslu, PKPU tentang pendaftaran itu tidak dikoreksi dan tetap diberlakukan. Jadi, supaya adil, Sipol tetap akan kami berlakukan," kata Arief di gedung KPU RI Jakarta, Kamis (16/11).

KPU menilai apabila dokumen sembilan partai tersebut tidak diberlakukan pengunggahan ke dalam Sipol, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi 14 partai lain yang telah memenuhi syarat pendaftaran pada Oktober lalu.

"Kalau 14 partai saja bisa memenuhi persyaratan pendaftaran dengan menggunakan Sipol, maka yang sembilan ini juga harus mengunggah data partainya ke Sipol," kata Arief.

KPU akan memberikan jadwal tersendiri bagi sembilan parpol, yang gugatannya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu, dalam melakukan verifikasi administrasi penerimaan calon peserta Pemilu.

Sebelumnya, saat pendaftaran parpol KPU menyatakan dokumen sembilan parpol tidak lengkap karena tidak diunggah ke dalam Sipol.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, setiap parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan keanggotaan partai ke dalam Sipol.

Kesembilan parpol tersebut kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu, dengan gugatan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mewajibkan penggunaan Sipol dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu.

Kemudian dalam sidang gugatan pada Rabu (15/11) malam, Bawaslu memutuskan sembilan dari 10 gugatan parpol terkabul dan memerintahkan KPU untuk memeriksa dokumen parpol tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM. Hendropriyono, Partai Bulan Bintang, Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat, dan Partai Indonesia Kerja. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES