Peristiwa Nasional

KPK Imbau Setnov untuk Hadiri Panggilan Pemeriksaan

Selasa, 14 November 2017 - 22:09 | 33.49k
Gedung KPK (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Gedung KPK (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – KPK mengimbau Ketua DPR Setya Novanto untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik pada Rabu (15/11).

"Saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhan kita terhadap hukum, yaitu kalau dipanggil oleh penegak hukum sebaiknya datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (14/11).

Surat panggilan kepada Setnov untuk diperiksa sebagai tersangka KTP-E sudah dikirimkan pada pekan lalu. Namun pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK. Alasannya, putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas.

"Karena alasan imunitas ataupun dibutuhkannya persetujuan tertulis dari presiden sebenarnya kalau kita baca UU MD3 secara hati-hati tidak ada ketentuan seperti itu. Imunitas hanya diatur sebatas pada hal-hal, misalnya diatur dalam pasal 224 UU MD3, seperti pernyataan atau pertanyaan yang diungkapkan dalam pelaksanaan tugas anggota DPR termasuk tindak lain," jelas Febri.

Sedangkan dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, imunitas tidak bisa digunakan. "Karena berisiko sekali kalau dengan alasan imunitas seseorang anggota DPR tidak bisa diperiksa atau lebih sulit dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," ungkap Febri.

Sebenarnya, pasal 245 ayat 3 UU MD3 jelas menyebutkan izin Presiden itu tidak berlaku kalau terkait tangkap tangan, kejahatan yang ancaman pidananya seumur hidup, mati dan kejahatan kemanusiaan dan keamanan negara.

"Kalau kita baca secara lebih lengkap UU MD3 tersebut, ada penegasan pengecualian izin tertulis presiden itu jika disangkakan melanggar tindak pidana khusus. Artinya klausul itu tidak bisa digunakan lagi tapi terkait panggil paksa sejauh ini belum memiliki rencana itu karena sejauh ini KPK masih fokus pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pemanggilan terhadap tersangka besok," tambah Febri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES